Balai Besar BMKG Wilayah II menyatakan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) di area TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Hal ini dipicu oleh rendahnya potensi pertumbuhan awan hujan di wilayah tersebut pada awal Juli 2026.
Kepala Balai Besar BMKG Wilayah II, Hartanto, menyatakan bahwa pemadaman api di lokasi kebakaran saat ini difokuskan pada upaya konvensional. Pihaknya terus memantau dinamika atmosfer setiap hari untuk mengevaluasi kelayakan operasi TMC di masa mendatang.
“Sampai beberapa hari ke depan peluangnya masih kecil, sehingga dilakukan upaya lain untuk pemadaman di lokasi,” ungkap Hartanto.
Ia menambahkan bahwa alternatif pemadaman saat ini melibatkan tim darat dan armada udara. “Alternatifnya dengan cara lain melalui penyiraman secara konvensional dan bombing dari helikopter,” jelasnya.
BNPB Kerahkan Armada Helikopter Water Bombing
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menerjunkan dua unit helikopter water bombing untuk mempercepat pemadaman api yang meluas di lahan seluas 15 hektare tersebut. Armada ini difokuskan menyiram titik api di gunungan sampah yang sulit dijangkau oleh tim darat.
Direktur Koordinasi Pengendalian Operasi pada BNPB, Brigjen TNI Djohan Darmawan, menjelaskan detail pengerahan armada tersebut sebagai berikut:
- Unit pertama: Helikopter MI-8AMT (registrasi RA-22834) yang sudah bersiaga di Bandara Pondok Cabe.
- Unit kedua: Helikopter pendukung yang didatangkan dari Provinsi Jambi dengan kapasitas angkut 4.000 liter air.
“BNPB saat ini diperbantukan dua unit heli water bombing yang saat ini sudah ada di Bandara Pondok Cabe, dan yang satu lagi sebentar lagi sampai perjalanan dari Jambi,” ujar Djohan.
Status Tanggap Darurat di TPA Jatiwaringin
Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi meningkatkan status penanggulangan kebakaran menjadi tanggap darurat sejak 30 Juni 2026. Keputusan ini diambil karena dampak asap telah menjangkau pemukiman warga dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasid, menegaskan langkah ini diambil setelah melakukan evaluasi bersama instansi terkait. Peningkatan status bertujuan untuk mengoptimalkan sumber daya penanganan bencana di lapangan agar api tidak terus menjalar.
“Kita tetapkan bahwa ini sudah masuk kategori darurat. Karena ini menyangkut masalah kesehatan masyarakat, menyangkut juga risiko daripada api yang terus menjalar begitu kita tetapkan,” tegas Maesyal.
Hingga saat ini, upaya pemadaman di TPA Jatiwaringin terus berlanjut dengan koordinasi ketat antara pemerintah pusat dan daerah. Sinergi antara teknik penyiraman konvensional dan bantuan helikopter diharapkan mampu mengendalikan kebakaran serta meminimalisir dampak kesehatan bagi warga yang terdampak asap.