Terkini24.id – Pertanyaan seputar apakah desil 6 bisa lolos KJP Plus menjadi perhatian utama masyarakat Jakarta yang mendaftarkan anaknya dalam program bantuan pendidikan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pemilik status desil 6 dipastikan tidak memenuhi syarat kelayakan.
Kebijakan ini merujuk pada pemetaan tingkat kesejahteraan penduduk yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Batasan Kategori Desil
Klasifikasi tingkat kesejahteraan penduduk menjadi acuan mutlak dalam penyaluran subsidi pendidikan daerah. Program Kartu Jakarta Pintar memprioritaskan warga yang masuk dalam kategori desil 1 sampai desil 4. Kelompok tersebut mencakup lapisan masyarakat sangat miskin hingga rentan miskin.
Sebaliknya, kelompok desil 5 hingga desil 10 dikategorikan sebagai keluarga yang sudah mandiri secara ekonomi. Pemerintah daerah menilai warga pada golongan tersebut tidak memerlukan subsidi biaya pendidikan dari APBD.
Ketentuan Penerima Bantuan
A. Kategori Tidak Mampu
Hanya kelompok desil 1, 2, 3, dan 4 yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bansos.
B. Kategori Mampu
Kelompok desil 5 hingga 10 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan sosial KJP Plus.