TERKINI24.ID – Warganet di platform media sosial X diramaikan oleh kampanye “Surat Izin Menstruasi” yang iklannya tersebar di sejumlah titik ruang publik. Kampanye ini menuai sorotan luas dan apresiasi karena dinilai berhasil mengangkat isu menstruasi yang sensitif ke dalam percakapan publik yang konstruktif, sekaligus mengingatkan kembali tentang hak cuti bagi pekerja perempuan yang telah dijamin oleh negara.
Iklan Kreatif Picu Percakapan Publik
Fenomena ini bermula ketika sejumlah pengguna X mengunggah foto papan reklame dan iklan di fasilitas transportasi umum yang menampilkan pesan kuat tentang pentingnya istirahat saat menstruasi. Salah satu suara datang dari akun @salshaindr, yang mengapresiasi pesan berani dari kampanye tersebut.
“The world does need to know when I’m on my period… Yes, make it known that we ARE on our period and that we need to relax! Thanks to Surat Izin Menstruasi,” ungkapnya dalam unggahan yang disukai puluhan ribu pengguna.
Dari sisi praktisi sumber daya manusia (HR), akun @hrdbacot turut mendukung gerakan normalisasi ini. Menurutnya, langkah ini sangat positif untuk membangun lingkungan kerja yang lebih suportif.
“Ide yg bagus nih bikin Surat Izin Menstruasi… Yuk normalisasi minta dan ngasih cuti mens, supaya para perempuan bisa relax pas sakit mens,” cuit akun tersebut.
Pernyataan dari warganet ini menegaskan bahwa kampanye visual tersebut berhasil menjembatani isu kesehatan personal perempuan dengan hak profesional di dunia kerja, sebuah topik yang jarang dibicarakan secara terbuka.
Menggali Kembali Payung Hukum yang Ada
Di balik viralnya kampanye ini, terdapat payung hukum yang kuat dan telah lama berlaku di Indonesia. Hak cuti haid secara resmi diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Regulasi ini menjadi landasan legal bagi setiap pekerja perempuan untuk memperoleh haknya.
Regulasi tersebut, khususnya pada Pasal 81, memberikan hak bagi pekerja perempuan untuk tidak masuk kerja pada hari pertama dan kedua masa haid jika merasakan sakit, dengan syarat memberitahukannya kepada pengusaha. Lebih dari itu, UU Ketenagakerjaan juga melindungi hak-hak lain seperti cuti melahirkan dan menyusui, di mana pekerja tetap berhak menerima upah penuh selama menjalani masa istirahat tersebut.
Kampanye ini pun secara efektif menjadi pengingat bagi semua pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja, akan adanya aturan yang melindungi tersebut.