Terkini24.id – Langkah tegas diambil oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang terhadap oknum dosen yang tersandung kasus dugaan pelecehan seksual. Pihak rektorat resmi membebastugaskan pendidik tersebut dari seluruh agenda akademis kampus.
Kabar mengenai tindakan amoral oknum dosen tersebut sebelumnya sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial. Korban aksi tak terpuji ini ditengarai berjumlah lebih dari satu mahasiswi.
Mengingat status terduga pelaku merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), keputusan sanksi final kini dilimpahkan kepada Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Kampus Hentikan Seluruh Aktivitas Dosen
Pihak manajemen UIN Walisongo Semarang langsung mengambil sikap cepat untuk memutus peran akademis oknum terduga pelaku di lingkungan kampus.
“UIN Walisongo Semarang telah mengambil tindakan tegas dengan membebastugaskan terduga pelaku dari seluruh aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi (pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat), baik di jenjang fakultas maupun pascasarjana,” kata Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Walisongo Semarang, Kurnia Muhajarah, dilansir detikJateng, Kamis (17/9/2026).
Langkah pemberhentian sementara ini diberlakukan guna menjaga kondusivitas proses belajar mengajar serta menghormati pemeriksaan yang sedang berjalan.
Penyelidikan Internal Rampung Sejak Juni
Proses pengusutan skandal ini telah melewati serangkaian prosedur internal kampus sejak pertama kali mencuat pada Mei 2026 lalu.
“Pada 10 Juni 2026, tim investigasi yang dibentuk oleh PSGA dan Satgas PPKS merampungkan proses penyelidikan serta menyerahkan laporan resmi kepada Rektor UIN Walisongo,” ucapnya.
Menindaklanjuti laporan awal tersebut, Rektor UIN Walisongo membentuk Tim Penanganan Kekerasan Seksual pada 18 Juni 2026 demi merumuskan vonis yang adil.
“Pada 22 Juni 2026 Tim Penanganan Kekerasan Seksual menyelesaikan tugasnya dengan menyusun dan menyerahkan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada rektor,” jelasnya.
Sanksi PNS Diserahkan ke Kemenag
Meskipun rekomendasi sanksi dari tim internal telah rampung disusun, Pihak UIN Walisongo memiliki keterbatasan wewenang hukum secara birokrasi.
“Mempertimbangkan status terduga pelaku sebagai PNS dan jenis sanksi yang direkomendasikan berada di bawah kewenangan Menteri Agama, Rektor UIN Walisongo Semarang telah melayangkan surat resmi kepada Kementerian Agama RI untuk pemrosesan sanksi lebih lanjut,” jelasnya.
Guna menuntaskan penanganan perkara ini sampai tuntas, berikut tahapan lanjutan yang saat ini dikawal oleh pihak kampus:
- Mengirimkan berkas serta rekomendasi sanksi disiplin PNS ke Kementerian Agama RI.
- Menjamin perlindungan serta pendampingan psikologis bagi mahasiswi yang menjadi korban.
- Memastikan ruang lingkup kampus terbebas dari tindak perundungan dan kekerasan seksual.
Saat ini seluruh civitas akademika UIN Walisongo Semarang masih menunggu keputusan resmi terkait sanksi pemecatan atau administratif yang bakal diterbitkan oleh Kementerian Agama RI.