Tim hukum Roy Suryo mendaftarkan gugatan praperadilan jilid V terkait dugaan ijazah Jokowi

Tim hukum Roy Suryo mendaftarkan gugatan praperadilan jilid V terkait dugaan ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JAKARTA — Langkah hukum baru kembali ditempuh tim kuasa hukum Roy Suryo yang bersiap mengajukan permohonan praperadilan jilid V terkait penanganan perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Berkas permohonan tersebut saat ini sedang diproses di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menguji tindakan hukum penyidik.

Masyarakat yang memantau perkembangan perkara hukum ini disuguhkan babak lanjutan perlawanan pihak pemohon di meja hijau. Upaya pengujian keabsahan tindakan penegak hukum terus dilakukan lewat jalur resmi pengadilan perdata dan pidana.

Rencana Pendaftaran Praperadilan Jilid Lima

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyampaikan bahwa tim advokasi tetap konsisten melanjutkan langkah pembelaan terhadap klien mereka. Pengajuan berkas terbaru dirancang untuk menguji aspek lain dari rangkaian proses penyidikan yang tengah menjerat kliennya.

Keterangan resmi mengenai materi pokok gugatan kelima masih disimpan rapat menunggu penyelesaian tahapan registrasi perkara. Tim hukum memastikan bakal mengumumkan rincian pasal sangkaan setelah nomor perkara resmi diterbitkan pengadilan.

“Nanti kami update lagi kalau ada permohonan praperadilan yang lain. Dan kami pastikan bahwa rangkaian sidang permohonan praperadilan ini masih berlangsung untuk permohonan praperadilan kelima. Terkait dengan apa, belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses pendaftaran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Abdul Gafur kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Pihak pembela menolak anggapan bahwa langkah beruntun ini bertujuan menghambat kinerja aparat penegak hukum. Mereka berpegang pada prinsip keadilan substantif yang termuat dalam pembaruan regulasi hukum acara pidana nasional.

“Dan ini bukan untuk mengulur-ngulur waktu karena di dalam KUHAP yang baru, keadilan lebih penting daripada sekadar kepastian hukum,” ujarnya.

Tiga Poin Keberatan Sidang Kemarin

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan jilid IV yang mempermasalahkan surat keputusan pencegahan bepergian ke luar negeri pada Kamis (20/8/2026). Pihak Polda Metro Jaya selaku termohon hadir menyerahkan berkas dokumen bukti tanpa menghadirkan saksi fakta maupun saksi ahli di muka persidangan.

Kuasa hukum pemohon lainnya, Refly Harun, menjelaskan ada tiga poin utama yang digugat pada sidang jilid empat. Pihaknya mempermasalahkan status penetapan tersangka, surat perintah pencekalan, serta pemberlakuan transisi aturan KUHAP lama dan KUHAP baru oleh penyidik.

Perbedaan tafsir regulasi pidana dinilai merugikan hak asasi klien selama masa pemeriksaan berlangsung. Pihak pemohon meminta majelis hakim memeriksa keabsahan administrasi penyidikan secara menyeluruh dan objektif.

Catatan Rentetan Perkara Sepanjang Tahun

Upaya hukum yang ditempuh kubu pemohon tercatat telah melalui empat tahapan sidang pengujian dengan materi gugatan berbeda di pengadilan:

  • Perkara Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL: Menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, dengan putusan hakim mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
  • Perkara Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL: Menguji keabsahan penetapan tersangka yang berakhir dengan penolakan permohonan oleh hakim.
  • Perkara Nomor 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL: Mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp206 juta atas tindakan penahanan yang dinyatakan tidak sah.
  • Perkara Nomor 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL: Mempersoalkan keabsahan penerbitan surat pencegahan ke luar negeri oleh penyidik.

Rangkaian sidang ini menjadi preseden penting dalam dinamika hukum acara pidana modern di Indonesia. Publik kini menanti putusan majelis hakim atas permohonan pencekalan serta materi baru pada permohonan jilid kelima mendatang.