Telkomsel, Indosat, XL Dilarang Hanguskan Kuota Internet yang Tersisa oleh Komdigi

Aturan kuota internet hangus dilarang Komdigi resmi terbit untuk melindungi hak pelanggan dari Telkomsel, Indosat, hingga XLSmart.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan aturan kuota internet hangus dilarang Komdigi bagi seluruh operator seluler di Indonesia. Kebijakan ini mewajibkan Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, serta XLSmart untuk menjaga sisa paket data yang telah dibeli pelanggan.

Langkah ini diambil setelah diterbitkannya Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 pada Jumat (28/8/2026). Aturan ini menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan hak konsumen atas kuota data.

Pemberlakuan regulasi ini berdampak langsung pada dompet masyarakat agar tidak perlu lagi menyia-nyiakan sisa data bulanan. Pengguna seluler kini dilindungi dari tindakan penyitaan sisa kuota secara sepihak oleh penyedia layanan.

Operator Wajib Lapor Akhir September 2026

Seluruh operator seluler diberikan waktu hingga 28 September 2026 untuk menyerahkan laporan pemenuhan kewajiban. Pemantauan perkembangan pemenuhan aturan ini juga akan dilaporkan secara berkala satu kali setiap bulan.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa paket data yang dibeli merupakan hak penuh dari konsumen. Perusahaan telekomunikasi dilarang keras memungut biaya tambahan kepada pelanggan hanya untuk mempertahankan sisa paket tersebut.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” ujar Meutya.

Pilihan Bentuk Perlindungan Hak Pelanggan

Aturan baru ini mengharuskan operator menyediakan berbagai opsi perlindungan agar pengguna bisa memilih layanan sesuai pola konsumsi harian. Sisa data milik konsumen tidak lagi ditentukan secara kaku oleh pihak perusahaan.

Skema perlindungan sisa kuota data tersebut dapat diberikan melalui beberapa pilihan berikut:

  • Akumulasi sisa kuota data (rollover)
  • Layanan tanpa akumulasi (non-rollover)
  • Perpanjangan masa aktif kartu
  • Pengalihan manfaat paket data
  • Pengembalian dana (refund)
  • Skema perlindungan lain yang tidak merugikan pengguna

Perubahan Skema Layanan Telekomunikasi

Kebijakan anyar ini mengubah arah penyediaan layanan telekomunikasi di Indonesia agar lebih berpihak kepada masyarakat. Pelanggan kini memegang kendali penuh untuk menentukan paket yang paling menguntungkan bagi mereka.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim persaingan bisnis telekomunikasi yang lebih adil dan transparan. Pengguna kartu prabayar maupun pascabayar tidak perlu khawatir kehilangan saldo paket data di akhir periode langganan.