Sunan Kalijaga Ungkap Alasan Mundur Dari Kasus Penganiayaan Mantan ART Erin Wartia

Pengacara Sunan Kalijaga beberkan alasan mundur dari kasus Erin Taulany serta tindakannya mengembalikan sebagian uang jasa hukum ratusan juta rupiah.

Selebritis – Langkah pengacara kondang Sunan Kalijaga mundur dari penanganan perkara hukum Erin Taulany memicu sorotan publik. Keputusan tersebut diambil di tengah berjalannya proses hukum terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan asisten rumah tangga.

Keputusan mengakhiri pendampingan hukum ini didasari oleh dinamika internal yang terjadi di antara kedua belah pihak. Penjelasan resmi mengenai langkah pengunduran diri tersebut disampaikan langsung melalui tayangan media.

Alasan Utama Pengunduran Diri

Keputusan meninggalkan pendampingan perkara hukum ini tidak diambil secara mendadak oleh sang pengacara. Keberadaan faktor internal menjadi pertimbangan utama sebelum dirinya memilih untuk menyudahi keterlibatan secara resmi.

“Pada saat itu karena ada hal-hal yang ee ya itu internal sifatnya ya saya mengundurkan diri,” ujar Sunan Kalijaga, dilansir TribunStyle.com dari YouTube Trans TV Official pada Sabtu, 26 September 2026.

Penilaian Terhadap Keterlibatan Klien

Meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai kuasa hukum resmi, penilaian terhadap posisi hukum klien tetap disampaikan secara objektif. Kesalahan yang terjadi dalam perkara ini dinilai tidak sepenuhnya murni kesalahan dari satu pihak saja.

“Kalau saya bilang Mbak Erin ada benarnya tapi juga ada kekhilafannya. Jadi tidak 100 persen Mbak Erin itu bersalah seperti apa yang dituduhkan juga,” katanya.

Pembayaran Awal Jasa Hukum

Penerimaan honorarium atas jasa hukum telah disepakati dan diselesaikan pada masa awal dimulainya kerja sama. Nilai pembayaran yang disepakati untuk mengurus seluruh tahapan perkara tersebut mencapai angka ratusan juta rupiah.

“Jadi memang di surat kuasa pada saat itu ya saya mendampingi Mbak Erin itu di pihak kepolisian maupun di persidangan. Surat kuasanya dan jasa hukumnya pun sudah dibayarkan lunas di depan sejumlah ratusan juta itu,” katanya.

Pengembalian Sebagian Honorarium Hukum

Proses pendampingan perkara pada akhirnya terhenti sebelum persidangan resmi dimulai di pengadilan. Situasi ini mendorong terjadinya pengembalian sebagian dana yang sebelumnya telah diterima dari pihak klien.

  • Pelaksanaan pendampingan di tingkat kepolisian sebagai pelapor maupun terlapor.
  • Pelaksanaan konferensi pers resmi kepada awak media.
  • Pemberian konsultasi hukum intensif selama penanganan perkara.
  • Pengurusan berbagai keperluan teknis yang berkaitan dengan persoalan hukum.

“Namun ketika memang apa yang saya sudah kerjakan yaitu pendampingan di kepolisian, terlapor maupun sebagai pelapor, lalu juga mendampingi press conference, konsultasi hukum dan sampai urusan yang lain-lain juga saya urusinlah kasarnya kan terkait dengan persoalan ini,” katanya.

“Lalu ketika saya tidak sampai dengan persidangan, maka jasa hukum saya yang sudah dibayarkan itu saya kembalikan,” lanjut Sunan Kalijaga.

Penetapan Hak Dan Kewajiban

Perhitungan besaran pengembalian dana disesuaikan secara proporsional dengan porsi pekerjaan yang telah diselesaikan. Hak atas honorarium tetap dipertahankan khusus untuk tahapan pekerjaan yang sudah dijalankan secara nyata.

“Saya enggak 100 persen dong. Karena sudah ada penyidikan pemeriksaan ya. Apa yang saya sudah kerjakan itu menjadi hak saya,” tegasnya.

“Tapi yang belum saya kerjakan ya itu yang saya kembalikan,” tandas Sunan Kalijaga.