Skema Pengangkatan Guru PPPK Jadi PNS 2027 Dikritik Cuma Akal-Akalan Pemerintah

Pemerintah mengalihkan status guru PPPK menjadi PNS pada 2027 lewat tes, namun skema ini menuai kritik pedas pengamat.

Pemerintah menyiapkan rencana besar untuk mengalihkan status tenaga pendidik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027. Kebijakan yang diumumkan ini dirancang lewat dua skema utama, yakni mengubah PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, serta mengangkat PPPK penuh waktu menjadi PNS setelah lulus ujian seleksi resmi.

Rencana seleksi ini langsung memicu sorotan tajam karena dinilai kurang memihak nasib ribuan tenaga honorer senior yang sudah lama mengabdi di berbagai sekolah negeri. Persyaratan ujian penyaringan dianggap melompati fakta bahwa banyak pendidik daerah telah berusia lanjut dan terancam gugur otomatis oleh batas usia maksimal penerimaan negara.

Kondisi tersebut membawa dampak langsung bagi kepastian kesejahteraan para pengajar di daerah. Banyak pihak menilai pemerintah seharusnya fokus menjamin standar gaji minimum yang layak ketimbang terjebak dalam perubahan nama status kepegawaian yang membingungkan.

Skema Pengalihan Status Guru PPPK

Pemerintah merancang tahapan pengangkatan ini untuk menata kembali tata kelola tenaga pendidik dan guru secara nasional. Tahap awal dilakukan dengan mengangkut para pengajar PPPK paruh waktu menuju status penuh waktu.

Setelah memegang status penuh waktu, para pengajar dijadwalkan mengikuti ujian seleksi resmi pada 2027 demi mengamankan kursi PNS. Langkah ini diklaim sebagai bentuk penataan karier pendidik di lingkungan instansi pusat maupun daerah.

Kritik Pedas Pengamat Pendidikan JPPI

Rencana seleksi ulang tersebut memicu reaksi keras dari Pengamat Pendidikan sekaligus Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji. Dalam siaran pers di Radio Suara Surabaya pada Rabu, 26 Agustus 2026, Ubaid menyebut kebijakan tersebut sekadar akal-akalan pemerintah.

Ia menilai pemerintah sebenarnya tidak memiliki niat politik yang kuat untuk menghadirkan kesejahteraan nyata bagi para pengajar. Penyelenggaraan ujian baru dianggap membebankan para pendidik yang sudah mengabdi bertahun-tahun.

Hambatan Batas Usia Peserta Seleksi

Ubaid menyoroti aturan batas usia pendaftaran seleksi aparatur negara yang sering kali membatasi ruang gerak tenaga honorer senior. Banyak pengajar di berbagai daerah saat ini sudah memasuki rentang usia 40 hingga 50 tahun.

Ketentuan pembatasan umur tersebut berpotensi menggugurkan nasib para pendidik senior sebelum bertanding di meja ujian. Pemerintah didesak menerbitkan aturan afirmasi khusus yang memperhitungkan masa pengabdian puluhan tahun di sekolah.

Desakan Transfer Langsung Anggaran Gaji

Guna meningkatkan taraf hidup para pengajar, pemerintah dianggap tidak perlu membuat mekanisme birokrasi yang rumit. Pengalihan status dari daerah ke pusat dinilai tidak memiliki urgensi yang mendesak bagi peningkatan pendapatan harian.

Pemerintah pusat cukup mentransfer alokasi dana gaji yang memadai secara langsung ke pemerintah daerah. Langkah praktis ini dinilai jauh lebih efektif untuk memastikan hak finansial para pendidik terbayarkan tanpa penundaan.

Pelaksanaan Amanat Konstitusi Pendidikan

Ubaid menegaskan agar birokrasi tidak terus memproduksi istilah-istilah baru yang membingungkan masyarakat bawah. Fokus utama pengelola negara seharusnya kembali pada pelaksanaan Pasal 31 UUD 1945.

Setiap warga negara berhak mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah nusantara. Pemenuhan hak tersebut hanya bisa terwujud jika para pengajarnya sudah mendapatkan jaminan hidup yang layak dari negara.

Tuntutan Upah Layak Penyelamat Profesi

  • Penetapan Upah Minimum: Pemerintah wajib menetapkan batas bawah gaji pengajar agar tidak ada lagi honorer berpenghasilan Rp100.000 atau Rp300.000 per bulan.
  • Penghapusan Diskriminasi Kasta: Pemerintah diminta menghapus pengelompokan tingkatan atau kelas pengajar yang memicu perlakuan tidak adil di lapangan.

Ancaman Krisis Minat Menjadi Guru

Penataan sistem kerja dan pembenahan kesejahteraan yang berlarut-larut diprediksi bakal memicu krisis regenerasi profesi pendidik. Anak-anak muda berbakat diprediksi enggan memilih jalan hidup sebagai pengajar jika masa depannya terus dibayang-bayangi ketidakpastian.

Jika permasalahan mendasar ini berhasil diselesaikan, minat generasi muda untuk mengabdi sebagai tenaga pendidik akan kembali meningkat. Jaminan kesejahteraan dan jenjang karier yang transparan menjadi modal utama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa secara berkelanjutan.