Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan Hari Ini karena

Sidang putusan praperadilan Roy Suryo resmi menolak permohonan pemohon karena perkara pokok sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menggelar sidang putusan praperadilan Roy Suryo atas tindakan pencekalan ke luar negeri pada Rabu (26/8/2026). Putusan penolakan ini memberikan kepastian hukum bahwa pengujian berkas perkara kini sepenuhnya berpindah ke persidangan utama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Masyarakat dan praktisi hukum dapat melihat kebaruan amar putusan ini sebagai acuan teknis terkait batasan pengajuan gugatan pembatalan tindakan penyidik. Ketika berkas perkara pidana sudah terdaftar di pengadilan negeri, setiap permohonan pembatalan tindakan hukum tidak dapat lagi diproses melalui jalur tersendiri.

Status hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut kini telah resmi berganti dari tersangka menjadi terdakwa seiring pelimpahan berkas utama. Langkah tersebut membuat seluruh kewenangan penilaian alat bukti berada di bawah wewenang majelis hakim pemeriksaan utama.

Amar Putusan Dan Penolakan Gugatan

Hakim tunggal I Ketut Darpawan membacakan langsung keputusan akhir dari permohonan keempat yang diajukan oleh pemohon di ruang sidang. Majelis memutuskan menolak seluruh isi permohonan hukum yang diajukan oleh pihak Roy Suryo.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya”, ucap hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan putusannya.

Penolakan ini didasari atas pertimbangan aspek waktu pendaftaran gugatan yang dilakukan setelah penuntut umum menyerahkan berkas perkara utama. Pihak pemohon dinilai tidak memanfaatkan ruang waktu yang ada saat statusnya masih berada di tahap penyidikan awal.

Gugatan kali ini menjadikan tindakan larangan bepergian ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya sebagai fokus utama. Namun hakim menilai materi pendaftaran tersebut tetap memiliki keterkaitan erat dengan riwayat permohonan sebelumnya.

Pertimbangan Hakim Atas Pelimpahan Perkara

Hakim menekankan bahwa aspek pengajuan permohonan ini memiliki kesamaan dengan perkara yang telah diputus sebelumnya. Pengajuan yang dilakukan bertahap satu per satu setelah pelimpahan berkas utama dinilai sebagai bentuk tindakan melangkahi ketentuan aturan.

“Menimbang, bahwa meskipun objeknya tidak sama persis namun permohonan praperadilan ini memiliki kesamaan dengan perkara praperadilan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT. SEL yang diputus pada (20/7) dari aspek pengajuannya yakni diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan ke PN Jakarta Timur pada (23/6)”, ucap I Ketut Darpawan.

Pemeriksaan tuntutan pembatalan tindakan penyidik hanya dapat menunda persidangan jika pendaftarannya dilakukan sebelum pelimpahan berkas perkara utama. Jika pendaftaran baru dilakukan setelah pelimpahan, tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum acara.

“Namun jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu persatu menggunakan pasal 160 ayat (3), maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum”, tegas I Ketut Darpawan.

Peralihan Status Dan Ruang Pembuktian

Pelimpahan berkas perkara secara otomatis mengubah posisi hukum pihak pemohon. Kewenangan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan hukum kepolisian kini beralih sepenuhnya ke majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pemohon tetap memiliki hak penuh untuk menguji keabsahan seluruh alat bukti yang dihadirkan oleh penuntut umum. Pengujian alat bukti di persidangan utama dinilai memiliki tingkat kedalaman yang lebih baik dibanding forum persidangan awal.

Seluruh rangkaian penetapan ini bermula dari perkara dugaan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Penetapan tersangka oleh penyidik kepolisian menjadi dasar timbulnya rentetan permohonan pembatalan ini.

Keputusan menolak gugatan ini bersifat final dan mengikat bagi pihak pemohon maupun termohon. Persidangan perkara utama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur siap dilaksanakan usai keluarnya putusan ini.