Dewan Perwakilan Rakyat mematok target pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang resmi pada 15 Desember 2026. Keputusan ini menjadi kabar penting bagi upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Rapat Paripurna DPR menetapkan batas waktu tersebut untuk mengakhiri kekosongan regulasi perampasan harta hasil kejahatan. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mengembalikan aset negara secara optimal.
Penetapan jadwal pengesahan RUU Perampasan Aset diambil secara terbuka dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen. Komitmen ini menjadi jawaban atas tingginya desakan publik terkait penindakan kasus korupsi.
Ketukan Palu Paripurna Menandai Batas Akhir Pembahasan
Pimpinan DPR mengetok palu persetujuan jadwal pengesahan RUU Perampasan Aset di hadapan seluruh anggota dewan. Keputusan ini mengikat seluruh alat kelengkapan dewan untuk menyelesaikan pembahasan tepat waktu.
Proses pengambilan keputusan berlangsung cepat dalam ruang sidang utama. Kesepakatan tersebut menandai babak akhir dari rangkaian penyusunan draf aturan hukum baru ini.
“Tadi sudah disampaikan menurut Kalender DPR RI paling lambat tanggal 15 Desember 2026, apakah dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat paripurna hari ini, Kamis (27/8/2026) dan dijawab setuju.
penetapan tanggal ini menjamin kepastian hukum bagi agenda pemberantasan kejahatan keuangan.
Penyusunan Regulasi Baru Membutuhkan Waktu dan Ketelitian
Pembentukan RUU Perampasan Aset memerlukan waktu relatif lebih lama dibanding pembahasan regulasi lainnya. Hal ini disebabkan aturan ini merupakan hukum materiil baru, bukan sekadar revisi atas regulasi yang sudah ada.
Komisi III DPR bersama tim ahli telah menggodok draf sejak 16 September 2025. Penugasan khusus diberikan kepada Badan Keahlian DPR untuk menyusun naskah akademik yang matang.
Perumusan pasal demi pasal dilakukan secara teliti. Pembentukan undang-undang baru ini membutuhkan kehati-hatian agar tidak membenturkan hak asasi dengan kepentingan penegakan hukum.
Pelibatan Puluhan Pakar dan Penyerapan Aspirasi Daerah
Komisi III DPR tidak bekerja sendiri dalam merumuskan draf RUU Perampasan Aset. Penyusun draf melibatkan puluhan narasumber guna mendapat masukan komprehensif dari pelbagai sudut pandang pakar.
Para pakar hukum pidana, praktisi, hingga akademisi dihadirkan dalam dengar pendapat. Langkah ini diambil demi menghasilkan produk hukum yang kuat serta tidak membingungkan saat diterapkan di lapangan.
“Kita sudah membahas draf dan dalam merumuskan draf tersebut kita sudah panggil 50 narasumber,” ujar Habiburokhman.
Proses penyerapan aspirasi juga menjangkau konstituen di berbagai kawasan. Sebanyak 46 anggota Komisi III turun langsung ke daerah pemilihan masing-masing untuk menghimpun masukan masyarakat.
Problematika Pemulihan Kerugian Negara akibat Kejahatan
Latar belakang pendorong percepatan RUU Perampasan Aset berakar pada rendahnya angka pengembalian uang negara. Sistem penegakan hukum yang berjalan saat ini belum memiliki instrumen penagihan yang ampuh.
Berdasarkan evaluasi DPR, cakupan harta yang bisa disita sejauh ini masih sangat terbatas. Selain itu, tata kelola benda sitaan kejahatan kerap menghadapi kendala teknis di lapangan.
Kerugian keuangan riil akibat kejahatan korupsi belum sepenuhnya dapat diselamatkan. Kondisi tersebut merugikan kas negara dan mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Dari data yang kami dapat mungkin kerugian negara yang kembali itu 20% dari kerugian riil dari tindak pidana korupsi,” tutur Habiburokhman.
Kategori Aset Hasil Kejahatan yang Bakal Dirampas Negara
Draf RUU Perampasan Aset merinci secara tegas jenis kekayaan yang dapat disita oleh pihak berwenang. Aturan ini menutup celah bagi pelaku kejahatan untuk menyembunyikan hasil tindak pidana.
Negara berwenang mengambil alih kekayaan yang terbukti berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan kejahatan. Berikut daftar jenis kekayaan yang masuk dalam cakupan perampasan:
- Aset yang berasal langsung dari hasil tindak pidana.
- Aset yang digunakan sebagai alat atau sarana melakukan kejahatan.
- Aset barang temuan yang diduga kuat bersumber dari tindak pidana.
- Aset pengganti atas kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh pelaku.
Pengkategorian ini mempermudah aparat penegak hukum dalam menjangkau harta kekayaan pelaku kejahatan.
Penerapan Dua Metode Perampasan Harta Hasil Kejahatan
Regulasi baru RUU Perampasan Aset mengadaptasi dua pendekatan hukum modern sekaligus dalam mengejar kekayaan pelaku. Pendekatan ini memfasilitasi penyitaan harta meski pelaku telah melarikan diri atau meninggal dunia.
Metode pertama menggunakan mekanisme penuntutan langsung terhadap diri pelaku tindak pidana di pengadilan. Sementara metode kedua berfokus pada gugatan terhadap benda atau barang hasil kejahatan itu sendiri.
Penggabungan dua mekanisme ini memperkuat daya jangkau hukum nasional. Berikut perbandingan dua konsep perampasan kekayaan tersebut:
- In Personam: Perampasan harta berdasarkan putusan pidana mengikat terhadap diri pelaku.
- In Rem: Perampasan harta tanpa bergantung pada putusan pidana terhadap diri pelaku.
Penerapan sistem in rem menjadi terobosan penting untuk mengamankan aset yang ditinggalkan pelaku.
Tahapan Final Pembahasan Menuju Pengesahan Resmi
DPR bersama pemerintah telah menyusun jadwal padat jelang batas akhir pengesahan RUU Perampasan Aset pada akhir tahun. Setiap tahapan dirancang untuk memastikan kesempurnaan substansi undang-undang.
Proses pembahasan akan dilanjutkan melalui rapat kerja bersama kementerian terkait. Setelah itu, tim khusus akan melakukan sinkronisasi serta penyelarasan seluruh draf pasal.
“Sampai dengan Desember nanti, tahapan berikutnya kita akan melakukan raker dengan pemerintah, lalu harmonisasi, pembahasan DIM melalui tim perumus dan tim sinkronisasi, serta pengambilan keputusan tingkat pertama dan kedua atau di paripurna yang dipastikan Desember 2026,” ujarnya.
Pengambilan keputusan tingkat akhir di sidang paripurna akan menjadi penutup rangkaian panjang pembahasan regulasi ini.
Kehadiran RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi era baru penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan berfokus pada pemulihan kerugian masyarakat. Komitmen pembentukan undang-undang ini menjadi bukti keseriusan negara dalam memiskinkan pelaku kejahatan keuangan serta mengamankan kekayaan negara bagi kesejahteraan rakyat.




