Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merespons langsung sorotan publik terkait tidak adanya tanda tangan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Surat Komitmen Penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Pernyataan resmi ini disampaikan Hasto saat ditemui di Megawati Institute, Jakarta pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Hasto menegaskan bahwa mekanisme kerja pimpinan di parlemen berpegang teguh pada prinsip kolektif-kolegial. Setiap langkah politik dan surat keputusan yang keluar dari gedung dewan selalu melalui pembahasan bersama seluruh jajaran pimpinan, bukan atas kehendak perorangan.
Kepastian ini sekaligus meluruskan spekulasi liar yang menilai PDIP mulai mengendurkan dukungan terhadap agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Penjelasan ini penting bagi publik yang menantikan kejelasan nasib aturan penyitaan aset hasil kejahatan agar tidak menjadi bola liar politik.
Penjelasan Prinsip Kepemimpinan DPR
Hasto menjelaskan bahwa keputusan penting di DPR selalu mengedepankan musyawarah antar pimpinan. Langkah tersebut berlaku untuk semua respons resmi dewan saat menyikapi aspirasi maupun aksi demonstrasi masyarakat.
“Ya, kepemimpinan DPR itu adalah kolektif-kolegial. Saya dapat laporan dari fraksi bagaimana sebelumnya terkait dengan respons demo, itu dibahas bersama-sama oleh Mbak Puan Maharani, Mas Dasco, dan juga pimpinan DPR RI lainnya,” ungkap Hasto.
Proses diskusi lintas pimpinan ini menjadi alasan utama mengapa dokumen komitmen tidak meluncur dari satu penandatangan saja. Keputusan yang diambil mewakili suara kelembagaan DPR secara keseluruhan.
Instruksi Resmi DPP ke Fraksi PDIP
Terkait absennya tanda tangan Puan Maharani, DPP PDIP tidak tinggal diam. Partai berlambang banteng moncong putih ini langsung mengambil langkah cepat untuk memberikan klarifikasi mendalam.
DPP PDIP menginstruksikan seluruh anggota Fraksi PDIP di DPR RI untuk menyampaikan penjelasan resmi kepada publik. Langkah ini diambil agar tidak ada simpang siur informasi mengenai arah kebijakan partai.
“DPP PDIP menugaskan fraksi untuk memberikan suatu penjelasan, karena komitmen untuk pemberantasan korupsi itu merupakan bagian dari sikap politik PDIP,” tegas Hasto.
Rekam Jejak dan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Hasto memastikan bahwa partainya terus berada di barisan terdepan dalam mendorong penyelesaian serta pengesahan RUU Perampasan Aset. Partisipasi aktif seluruh anggota fraksi di parlemen bakal terus diarahkan untuk mengawal pembahasan aturan ini.
Ia juga mengingatkan kembali sejarah lahirnya lembaga antirasuah di Tanah Air sebagai bukti konsistensi perjalanan politik partainya. Komitmen penegakan hukum ini disebutnya sudah tertanam sejak lama dan terus berjalan hingga saat ini.
“PDIP memiliki komitmen penuh, bahkan KPK pun lahir pada masa kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri. Jadi, komitmen PDIP tidak diragukan lagi, termasuk dalam sikap proaktif kami untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset,” pungkasnya.
Poin utama klasifikasi PDIP terkait RUU Perampasan Aset meliputi:
- Kepemimpinan DPR RI bersifat kolektif-kolegial bersama Puan Maharani dan Sufmi Dasco Ahmad.
- DPP PDIP menginstruksikan Fraksi DPR RI memberi penjelasan detail ke publik.
- Penegasan kembali rekam jejak pembentukan KPK pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.
- PDIP memastikan tetap proaktif mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.




