Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi menerima pelimpahan berkas perkara pidana pencemaran nama baik yang melibatkan Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo. Perkara yang terdaftar dengan nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM tersebut kini telah memasuki tahap persiapan sidang pertama.
Pelimpahan resmi dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur setelah seluruh dokumen penuntutan dinyatakan lengkap secara formil maupun materiel. Proses hukum ini menandai dimulainya tahapan peradilan resmi terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
Masyarakat serta pihak terkait dapat memantau jalannya proses peradilan ini secara terbuka melalui sistem informasi penelusuran perkara pengadilan. Tahapan awal persidangan akan berfokus pada pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum.
Rincian Registrasi Perkara dan Tim Penuntut Umum

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur mencatat pendaftaran perkara Roy Suryo secara resmi pada Selasa, 23 Juni 2026. Pendaftaran tersebut dilakukan sehari setelah penerimaan surat pelimpahan dari pihak penuntut umum pada Senin, 22 Juni 2026.
Surat pelimpahan perkara tersebut tercatat dengan nomor administrasi B-5289/M.1.13/Eoh.2/06/2026. Berkas ini menjadi dasar hukum utama bagi majelis hakim untuk menetapkan jadwal serta penanganan persidangan.
Kejaksaan menunjuk tim penuntut umum yang terdiri dari delapan personel untuk mengawal proses hukum di persidangan. Tim tersebut dipimpin oleh Penuntutan Oharda bersama tujuh jaksa penuntut umum lainnya.
Anggota tim penuntut umum meliputi Diffaryza Zaki Rahman, Refina Donna Sihombing, Hendrinawati Leo, Yerich Mohda, Sorta Apriani Theresia, Yoklina Sitepu, serta Inda Putri Manurung. Tim jaksa ini bertugas membacakan dakwaan serta membuktikan tuduhan pidana di hadapan majelis hakim.
Klasifikasi Tuntutan Pidana dan Status Penahanan Terdakwa
Perkara nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM ini secara resmi diklasifikasikan ke dalam tindak pidana pencemaran nama baik. Penyidik dan penuntut umum mengenakan pasal pidana terkait dugaan pelanggaran penghinaan atau pencemaran nama baik.
Pihak pengadilan mengonfirmasi bahwa terdakwa Roy Suryo saat ini berada dalam status penahanan resmi. Penahanan dilakukan guna melancarkan seluruh tahapan proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Meskipun jadwal sidang pertama telah ditetapkan, rincian detail isi surat dakwaan masih dalam proses pengunggahan pada sistem informasi perkara. Dokumen dakwaan tersebut akan dipublikasikan secara terbuka setelah pembacaan resmi di ruang sidang.
Pihak pengadilan memastikan bahwa data mengenai para pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat diakses oleh publik secara akuntabel. Transparansi informasi dilakukan sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi peradilan.
Persiapan Persidangan dan Prosedur Hukum Selanjutnya
Tahapan sidang pertama akan diisi dengan agenda agenda penentuan keabsahan berkas, verifikasi identitas terdakwa, serta pembacaan dakwaan. Terdakwa bersama tim penasihat hukum memiliki hak untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntut umum.
Apabila tim penasihat hukum mengajukan eksepsi, majelis hakim akan memberikan waktu khusus kepada penuntut umum untuk menyampaikan tanggapan. Majelis hakim kemudian akan menyusun putusan sela untuk menentukan keberlanjutan proses persidangan.
Jika eksepsi ditolak atau tidak diajukan, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti. Tim penuntut umum diwajibkan menghadirkan saksi fakta serta saksi ahli untuk memperkuat poin-poin dalam dakwaan.
Proses peradilan perkara pencemaran nama baik ini diprediksi menarik perhatian publik mengingat rekam jejak terdakwa sebagai tokoh nasional. Seluruh jalannya persidangan akan dipimpin oleh majelis hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur.




