Rencana Guru PPPK Jadi PNS 2027 Terganjal Batas Usia, PGRI Trenggalek Bersuara

Rencana guru PPPK penuh waktu ikut seleksi CPNS 2027 menuai sorotan PGRI Trenggalek akibat aturan batas usia maksimal 35 tahun yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan.

Wacana pembukaan peluang bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027 mendatang memicu perdebatan. Kebijakan ini dinilai berpotensi menimbulkan masalah apabila pemerintah tidak segera menyesuaikan regulasi batas usia pelamar.

Ketua PGRI Kabupaten Trenggalek, Catur Winarno, menyatakan bahwa aturan Undang-Undang ASN yang menetapkan batas maksimal usia CPNS 35 tahun akan membuat sebagian besar guru PPPK angkatan awal kehilangan kesempatan.

“Yang menjadi persoalan, Undang-Undang ASN masih mengatur batas maksimal usia CPNS 35 tahun. Padahal, banyak teman-teman PPPK angkatan awal sekarang sudah berusia lebih dari 35 tahun,” ujar Catur, Selasa (25/8/2026).

Potensi Keresahan dan Tuntutan Revisi Regulasi

Perbedaan kesempatan tersebut dikhawatirkan memicu dampak psikologis berupa rasa tidak adil dan kegaduhan di kalangan tenaga pendidik. PGRI menilai penyelesaian masalah ini tidak cukup hanya melalui kebijakan teknis, melainkan menuntut adanya penyesuaian regulasi yang mendasar.

  • Kendala Batas Usia: Ketentuan maksimal 35 tahun berisiko menyisihkan guru PPPK senior yang telah lama mengabdi.
  • Dampak Psikologis: Potensi kecemburuan dan rasa tidak adil antar-guru akibat ketimpangan kesempatan.
  • Kebutuhan Revisi: Desakan perubahan Undang-Undang ASN agar kebijakan memiliki payung hukum yang kuat dan tidak cacat hukum.

Catur meminta pemerintah pusat agar tidak tergesa-gesa menyampaikan wacana tersebut kepada publik sebelum seluruh aspek kebijakan dianalisis secara matang dengan melibatkan instansi terkait seperti DPR, Kementerian PAN-RB, dan BKN.

Prioritas Penanganan Kekurangan Guru di Daerah

Di sisi lain, perubahan status kepegawaian dari PPPK menjadi PNS dinilai tidak secara otomatis menambah jumlah tenaga pendidik di sekolah. Kebijakan tersebut hanya mengubah status administratif guru yang sudah ada.

Data Dinas Pendidikan hingga Juli 2025 mencatat kekurangan guru di Kabupaten Trenggalek telah mencapai lebih dari 1.114 orang. Jumlah tersebut berpotensi terus meningkat seiring adanya tenaga pengajar yang memasuki masa purna tugas setiap tahunnya.

Oleh karena itu, pemerintah didorong untuk tetap memprioritaskan rekrutmen dan seleksi guru baru guna memastikan kebutuhan tenaga pendidik di daerah terpenuhi dengan baik.