Rebalancing MSCI 12 Agustus: OJK Prediksi Dampak Pasar Minim

OJK meyakini rebalancing MSCI 12 Agustus mendatang tidak memicu gejolak besar di pasar saham Indonesia.

Terkini24.id – Otoritas Jasa Keuangan memproyeksikan pergerakan bursa saham domestik tetap stabil saat pengumuman rebalancing MSCI 12 Agustus 2026 mendatang meski status pembekuan konstituen asal Indonesia masih berlanjut. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa ketahanan pasar modal nasional telah teruji.

Evaluasi kuantitatif menunjukkan bahwa sisa saham domestik dalam indeks global tersebut memiliki fundamental kuat sehingga potensi tekanan diprediksi jauh lebih melandai dibanding penyesuaian indeks pada periode sebelumnya.

Ketahanan Bursa Menghadapi Evaluasi Indeks

OJK menilai bahwa pelepasan portofolio oleh pengelola dana pasif tidak akan mengganggu stabilitas IHSG secara masif. Pengalaman pada periode evaluasi sebelumnya menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia memiliki daya tahan yang tinggi.

“Tentu kalau kami menilai waktu major rebalancing yang dilakukan di bulan Mei lalu yang berdampak di bulan Juni, sebetulnya sudah cukup banyak saham-saham kita yang diputuskan untuk keluar dari indeks mereka,” ujar Hasan saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

“Dan rasanya untuk kesempatan berikutnya, kalau kita lihat dari sisi kuantitatif, saham-saham yang tersisa yang masih di dalam indeks kita harapkan masih layak dan dipertimbangkan sebagai bagian dari indeks yang tidak sampai keluar dari indeks mereka,” paparnya.

Langkah Transparansi Pasar Modal Nasional

Guna merespons masukan dari penyedia indeks global, OJK terus memperkuat keterbukaan informasi publik sejak awal tahun ini. Pengawasan kepemilikan saham diperketat demi memastikan perhitungan free float yang akurat.

Langkah-langkah keterbukaan data bursa yang disempurnakan meliputi:

  1. Peningkatan kriteria pemicu (triggering) untuk penghitungan high shareholding concentration (HSC).
  2. Perluasan pengungkapan kepemilikan aset investor di atas 1 persen.
  3. Rincian klasifikasi dan tipe investor secara lebih mendalam (granularity).

“Kami terus melakukan komunikasi berkala dan intensif dengan para index provider global, termasuk MSCI, FTSE Russell, dan yang lainnya. Nah dalam berbagai kesempatan, kita terus mendapatkan dan mendengarkan masukan dan feedback akan level transparansi yang kita harapkan dapat diterima sebagai bagian dari peningkatan transparansi di pasar modal kita oleh mekerka,” katanya.

“Termasuk baru-baru ini meningkatkan kriteria untuk triggering atau pemicu dari penghitungan high shareholding concentration misalnya. Nah itu betul-betul bentuk output dari apa yang kita lakukan sebagai bagian komunikasi, baik dengan Index Provider Global maupun investor,” lanjut Hasan.

Upaya Memudahkan Penentuan Free Float

Penambahan kolom informasi klasifikasi kepemilikan saham di bursa dilakukan bertahap setiap bulan. Kebijakan ini diharapkan memberikan gambaran riil mengenai pemegang saham di balik setiap emiten bursa.

“Kemudian di skema transparansi yang adalah pengungkapan lebih luas kepemilikan investor yang di atas 1 persen, lalu granularity dan detail tipe klasifikasi investor, semakin hari juga kalau dilihat dari bulan ke bulan kita tambahkan kolom-kolom yang pada prinsipnya juga merupakan respons dari feedback itu,” kata dia.

“Nah transparansi ini pada akhirnya kita harapkan menjadi semakin memudahkan mereka semua untuk menentukan besaran free float dan credibility dari setiap saham yang tercatat di bursa. Sehingga para index provider global dan investor kita lebih mudah untuk mengetahui mana saham-saham yang layak untuk masuk atau keluar di dalam satu indeks yang mereka akan umumkan,” tutur Hasan.

Sinergi komunikasi antara OJK dan pengelola indeks internasional seperti MSCI serta FTSE Russell diprediksi akan menjaga daya tarik emiten dalam negeri. Tingkat transparansi yang semakin matang diharapkan mampu mendorong pencabutan status pembekuan serta menarik kembali arus modal asing ke pasar keuangan Indonesia pada periode evaluasi berikutnya.