JAKARTA — Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan selebritas Ruben Samuel Onsu (RSO) alias Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana modal usaha. Penetapan status hukum ini menjadi peringatan nyata bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi bisnis perseorangan yang menjanjikan pembagian keuntungan berkala.
Keputusan penaikan status hukum tersebut diambil aparat kepolisian setelah melalui gelar perkara resmi bersama tim penyidik. Proses penetapan ini menindaklanjuti laporan korban berinisial DM yang masuk ke kepolisian sejak setahun lalu.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, membenarkan penerbitan surat penetapan status hukum baru terhadap figur publik tersebut kepada awak media di markas kepolisian.
“Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Landasan Laporan dan Hasil Gelar Perkara
Dasar penyelidikan perkara ini berakar dari Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan bertanggal 22 Agustus 2025. Laporan tersebut memuat sangkaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana bisnis bernilai materi.
Penyidik kepolisian telah memeriksa enam orang saksi serta meminta keterangan saksi ahli guna mengumpulkan alat bukti yang sah. Pengujian berkas keterangan saksi memperkuat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ke tingkat penetapan tersangka.
Meski status tersangka telah disematkan, pihak kepolisian belum melakukan penahanan fisik terhadap Ruben Onsu di rumah tahanan. Penyidik berencana melayangkan surat panggilan pemeriksaan resmi perdana dalam waktu dekat.
“Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” kata Joko.
Modus Investasi Usaha Jual Beli Produk
Perkara pidana ini bermula saat terlapor menawarkan peluang investasi usaha kepada pelapor dengan pola bagi hasil keuntungan tertentu. Korban DM menaruh kepercayaan hingga menyetorkan sejumlah uang tunai sebagai modal kerja usaha perdagangan.
Kecurigaan muncul ketika batas waktu pencairan dividen tiba, tetapi keuntungan finansial yang dijanjikan pelaku tidak pernah terealisasi. Dana pokok yang telah diserahkan korban juga tidak dikembalikan oleh terlapor sesuai isi kesepakatan awal.
“Si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan,” ungkap Joko.
Bisnis yang menjadi objek tawaran investasi tersebut bergerak pada sektor niaga jual beli aneka produk komersial. Penyidik kini mengumpulkan dokumen perbankan dan transaksi keuangan antara kedua belah pihak sebagai barang bukti perkara.
Penyidikan Nilai Kerugian Finansial Korban
Pihak kepolisian masih mendalami rincian nominal modal serta total kerugian finansial yang diderita oleh korban pelapor. Seluruh penghitungan kerugian materiil digabungkan ke dalam berkas perkara untuk kepentingan persidangan.
Aparat penegak hukum menegaskan proses audit kerugian dilakukan secara cermat bersama pihak berwenang. Publik diminta menunggu hasil akhir pemeriksaan berkas yang tengah dirampungkan penyidik.
“Laporan kerugiannya itu bagian dari materi penyidikan. Nanti pada akhirnya kami akan sampaikan,” ungkap dia.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan perdana tersangka pada pekan depan guna meminta keterangan langsung perihal aliran dana investasi. Kepolisian berkomitmen memproses sengketa pidana penipuan ini secara transparan sesuai aturan perundang-undangan.




