Langkah hukum tegas diambil oleh pimpinan MNC Group Hary Tanoesoedibjo terhadap pengusaha Jusuf Hamka di Jakarta. Keputusan membawa persoalan ini ke ranah pidana dipicu oleh berbagai pernyataan di ruang publik yang dinilai telah melampaui batas.
Pencemaran nama baik serta potensi kerugian terhadap entitas bisnis menjadi alasan utama dilayangkan laporan tersebut. Upaya penyelesaian secara hukum kini berjalan demi memastikan kepastian serta kebenaran informasi bagi masyarakat luas.
Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo resmi melaporkan pengusaha Jusuf Hamka ke pihak kepolisian. Langkah hukum itu ditempuh setelah Hary menilai sejumlah pernyataan yang disampaikan Jusuf Hamka di ruang publik dan media sosial telah mencemarkan nama baik serta merugikan dirinya maupun perusahaan-perusahaan yang berada di bawah MNC Group.
“Saya telah membuat laporan polisi untuk terlapor Jusuf Hamka,” kata Hary dalam keterangannya, Rabu (30/09).
Alasan Pelaporan Ke Pihak Kepolisian
Hubungan personal yang telah terjalin selama puluhan tahun tidak menghalangi langkah hukum ini. Pernyataan di media sosial dianggap telah merusak reputasi personal maupun bisnis.
Hary mengungkapkan dirinya telah mengenal Jusuf Hamka selama kurang lebih 30 tahun. Namun, menurut dia, berbagai pernyataan yang belakangan disampaikan di ruang publik membuat persoalan yang semula tidak ingin dibawa ke ranah pidana akhirnya ditempuh melalui jalur hukum.
“Awalnya saya tidak berencana membuat laporan polisi. Namun, saya menilai pernyataan-pernyataan yang disampaikan Jusuf Hamka di ruang publik, termasuk melalui media sosial, sudah melampaui batas. Pernyataan itu mengandung fitnah, menyerang karakter, dan mencemarkan nama baik saya,” ujar Hary.
Bantahan Tudingan Penipuan Dan Sengketa
Tudingan mengenai tindak pidana penipuan menjadi salah satu poin keberatan utama yang disampaikan. Masalah perdata masa lalu juga turut diluruskan agar tidak membingungkan publik.
Salah satu hal yang dipersoalkan Hary adalah tudingan yang menyebut dirinya melakukan penipuan. Menurut dia, penggunaan istilah tersebut merupakan tuduhan serius karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
“Saya disebut menipu. Istilah menipu mengandung tuduhan serius dan dapat dikaitkan dengan tindak pidana. Jika memang ada dugaan tindak pidana, seharusnya dugaan itu disampaikan melalui proses hukum dan didukung bukti,” tegasnya.
Selain itu, Hary juga menyinggung perkara Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang bermula pada 1999. Ia menegaskan perkara tersebut merupakan sengketa perdata yang hingga kini masih berproses di pengadilan.
Menurut Hary, narasi yang berkembang di publik terkait posisi Jusuf Hamka dalam PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) pada saat itu tidak menggambarkan keseluruhan kondisi yang sebenarnya karena Jusuf Hamka hanya merupakan pemegang saham minoritas.
Hary juga membantah sejumlah tudingan lain, termasuk pernyataan mengenai denda lingkungan hidup sebesar Rp500 miliar yang disebut belum diselesaikan.
“Dia juga menyebut denda Rp500 miliar yang belum selesai dibayar terkait kasus lingkungan hidup, padahal setelah dilakukan verifikasi, tidak ditemukan kasus seperti yang disebutkan tersebut,” katanya.
Perlindungan Reputasi Perbankan Nasional
Sebutan yang menyasar lembaga keuangan dinilai berpotensi merusak tingkat kepercayaan nasabah. Stabilitas bisnis perbankan harus dijaga dari isu liar tanpa bukti.
Tak hanya itu, Hary menyoroti penyebutan Bank MNC sebagai “Bank MCK” yang menurutnya dapat berdampak serius terhadap kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
“Pernyataan bahwa Bank MNC adalah ‘Bank MCK’ juga sangat berbahaya. Bank berhubungan dengan dana masyarakat, sehingga reputasi dan kepercayaan terhadap bank harus dijaga,” ujar Hary.
Menurut dia, pernyataan yang tidak didukung fakta dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan nasabah terhadap lembaga keuangan.
Hary juga membantah tuduhan terkait kewajiban pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor properti yang disebut mencapai Rp4 triliun dan belum disetorkan.
“Apa yang dituduhkan adalah menyesatkan tanpa dasar sama sekali. Sebagai gambaran, jika Rp4 triliun dimaksudkan sebagai PPN atas penjualan properti, angka tersebut mengandaikan nilai penjualan lebih dari Rp36 triliun. Betul-betul fitnah yang keji,” tegasnya.
Dampak Terhadap Pemegang Saham Publik
Tekanan terhadap pergerakan saham perusahaan terbuka menjadi perhatian serius manajemen. Penyelesaian hukum diharapkan membuat setiap pihak lebih bertanggung jawab saat berpendapat.
Lebih lanjut, Hary mengaku khawatir berbagai tudingan tersebut tidak hanya berdampak pada reputasi pribadinya, tetapi juga terhadap perusahaan terbuka yang berada dalam grup MNC dan para pemegang saham publik.
Menurutnya, sejumlah saham perusahaan di lingkungan MNC Group sempat mengalami tekanan setelah berbagai pernyataan tersebut beredar di ruang publik.
“MNC Group memiliki ratusan ribu pemegang saham, sehingga dampaknya berpotensi dirasakan banyak orang,” katanya.
Hary menegaskan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum dilakukan agar seluruh pihak bertanggung jawab atas pernyataan yang disampaikan kepada publik.
“Saya berharap proses hukum berjalan dengan baik dan hukum ditegakkan. Tujuannya agar setiap orang lebih bertanggung jawab ketika menyampaikan tuduhan di ruang publik, terutama melalui media sosial yang jangkauannya luas,” ujar Hary.
Ia menambahkan ruang publik seharusnya dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kita membutuhkan orang-orang yang ikut membangun bangsa secara positif, bukan menyebarkan ujaran kebencian dan pernyataan yang dapat menyesatkan dan merugikan banyak pihak,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Jusuf Hamka terkait laporan polisi yang disampaikan oleh Hary Tanoesoedibjo tersebut.
Berikut poin utama klarifikasi serta poin laporan hukum yang diajukan:
- Penanganan tuduhan penipuan melalui jalur hukum resmi.
- Penjelasan status sengketa perdata NCD tahun 1999.
- Pelurusan isu denda lingkungan hidup Rp500 miliar.
- Perlindungan reputasi Bank MNC dari sebutan merugikan.
- Penolakan tuduhan pajak PPN properti Rp4 triliun.