Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Permohonan Praperadilan Ketiga Roy Suryo

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan ketiga Roy Suryo terkait ganti rugi karena dinilai cacat formil.

Terkini24.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sikap tegas menolak permohonan praperadilan ketiga yang diajukan oleh Roy Suryo. Hakim menilai tuntutan ganti rugi yang diajukan pemohon bukan ranah wewenang proses hukum praperadilan yang sedang berjalan di persidangan.

Keputusan penolakan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim dalam persidangan terbuka di ruang pengadilan. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Kamis (6/8/2026).

Hakim menjelaskan bahwa persoalan tuntutan ganti rugi sudah diatur secara khusus oleh peraturan negara lewat kementerian terkait. Ketentuan hukum menetapkan pihak yang berwenang menangani pembayaran ganti rugi tersebut.

“Oleh karena yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam hal keuangan yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini. Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak maka permohonan ini mengandung cacat formil,” ujar hakim.

Persidangan ini mencatatkan gugatan ketiga yang ditempuh oleh Roy Suryo di lembaga peradilan. Pada kesempatan sebelumnya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan terkait tindakan penggeledahan, penangkapan, serta penahanan terhadap dirinya tanpa memengaruhi substansi pokok perkara.

Upaya hukum berlanjut ketika Roy Suryo mengajukan gugatan terkait status tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Namun, hakim menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya dan menilai pemohon menyalahgunakan jalur praperadilan guna menunda persidangan pokok perkara.

Perkara hukum tersebut menyeret Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa sebagai tersangka penyebaran informasi palsu. Berkas perkara kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk proses peradilan lanjutan di pengadilan.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat mengabulkan eksepsi dari dokter Tifa sebelum pihak jaksa melimpahkan kembali surat dakwaan. Proses hukum bergulir seiring konsistensi para pihak menghadapi jerat hukum yang menjerat mereka di pengadilan.