Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi telah merilis jadwal lengkap penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk tahun 2025. Melalui sebuah infografis resmi yang dirilis pada Minggu (12/10/2025), Kemendikdasmen mengonfirmasi bahwa pencairan tunjangan dilakukan per triwulan dengan jadwal yang berbeda bagi guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) dan non-ASN, di mana periode terakhir akan dicairkan serentak pada bulan November.
Jadwal Resmi Pencairan per Triwulan
Untuk memberikan kepastian kepada para tenaga pendidik, pemerintah telah menetapkan skema waktu pencairan TPG sepanjang tahun 2025. Dilansir dari infografis resmi Kemendikdasmen, terdapat perbedaan jadwal pencairan antara guru ASND dan non-ASN untuk tiga triwulan pertama, sebelum akhirnya disalurkan bersamaan pada triwulan terakhir.
Berikut adalah rincian jadwal resmi penyaluran TPG tahun 2025:
- Triwulan I: Bulan Maret untuk ASND, dan mulai April untuk non-ASN.
- Triwulan II: Bulan Juni untuk ASND, dan mulai Juli untuk non-ASN.
- Triwulan III: Bulan September untuk ASND, dan mulai Oktober untuk non-ASN.
- Triwulan IV: Bulan November untuk ASND dan non-ASN secara serentak.
Pola ini menunjukkan bahwa guru ASND menerima tunjangan satu bulan lebih awal pada triwulan I hingga III. Penyaluran serentak pada triwulan IV diharapkan dapat mempercepat pemenuhan hak seluruh guru di penghujung tahun anggaran.
Mekanisme dan Besaran Tunjangan
Kemendikdasmen menegaskan bahwa penyaluran TPG dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru. Mekanisme ini diterapkan untuk memastikan bantuan diterima secara tepat sasaran tanpa potongan. Berdasarkan data Semester I tahun 2025, jumlah penerima tunjangan profesi telah mencapai 1.853.487 guru, yang terdiri dari 1.460.952 guru ASN (PNS dan PPPK) dan 392.535 guru non-ASN.
Besaran TPG yang diterima bervariasi sesuai status kepegawaian. Guru ASND menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok. Guru non-ASN yang belum Inpassing mendapatkan tunjangan senilai Rp2 juta. Sementara itu, guru yang telah melalui proses Inpassing memperoleh TPG yang setara dengan gaji pokok sesuai hasil verbal Inpassing mereka.