Terkini24.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur yang berlangsung sepanjang 1 hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan diskon dan pembebasan tunggakan pajak ini dihadirkan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus menekan angka penunggak pajak daerah.
Pemerintah Daerah meluncurkan langkah insentif ini guna mendongkrak kepatuhan pemilik kendaraan bermotor yang belum menyelesaikan kewajiban administrasi mereka. Kebijakan pembebasan sanksi administrasi tersebut telah disahkan langsung oleh pihak kepala daerah.
“Alhamdulillah, (program) pemutihan telah ditandatangani oleh Ibu Gubernur untuk memberikan pembebasan wajib pajak untuk tahun 2026 ini,” ujar Kresna di Surabaya, Jumat (31/7/2026).
Sasaran Penerima Insentif Pajak
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur memproyeksikan sekitar 162 ribu wajib pajak akan memanfaatkan fasilitas keringanan ini. Pembebasan kewajiban pajak ini dirancang secara spesifik agar tepat sasaran kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Program pemutihan tahun ini menyasar sejumlah kategori pemilik kendaraan berikut:
- Pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga.
- Masyarakat kelas desil kurang mampu yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Pengemudi transportasi online atau ojek online.
- Kelompok pekerja buruh pabrik maupun industri.
Syarat Khusus Bagi Buruh
Khusus bagi kelompok buruh, Pemprov Jawa Timur memberikan potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen. Potongan insentif tersebut berlaku untuk pelunasan penunggakan pajak tahun 2025 ke belakang.
Meskipun demikian, Bapenda memberlakukan mekanisme verifikasi berkas yang ketat guna mengantisipasi potensi kecurangan di lapangan. Setiap pemohon dari kalangan pekerja wajib melengkapi dokumen pendukung resmi saat mengajukan permohonan.
“Minimal harus ada Surat Keterangan Bekerja dan slip gaji. Jadi syarat dan ketentuan berlaku, tidak bisa semua orang mendadak mengaku sebagai buruh,” tuturnya.
Sementara itu, warga kurang mampu dalam kategori desil DTSEN memperoleh pembebasan tunggakan PKB tahun 2025 ke belakang dengan batas maksimal nominal pajak Rp500 ribu.
Upaya Penagihan Langsung Lapangan
Berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur telah mencapai angka 88 persen. Pemerintah terus mengejar potensi dari sisa 12 persen tunggakan pajak yang belum terbayarkan.
Untuk memaksimalkan penyerapan pajak daerah, Bapenda mengombinasikan insentif pemutihan ini dengan langkah penertiban aktif di lapangan. Petugas dikerahkan secara berkala untuk melakukan pemantauan dan pendataan kepemilikan kendaraan secara rinci.
“Kembali lagi kita melakukan door to door, kita insentifkan, dan kita melakukan operasi gabungan terus-menerus dalam hal menaikkan atau mengurangi tunggakan tersebut,” jelasnya.
Melalui integrasi program pemutihan dan razia gabungan, Pemprov Jatim optimistis tingkat kesadaran hukum pemilik kendaraan dapat meningkat signifikan. Langkah ini diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus memberikan keadilan fiskal bagi seluruh lapisan warga Jawa Timur.