Pemblokiran Rekening Mas Botok oleh Bank Mandiri Tuai Protes Dan Kritik Warganet

Pemblokiran rekening Bank Mandiri milik warga Pati memicu protes publik hingga kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil.

Langkah bank mandiri menonaktifkan akun nasabah secara mendadak menciptakan kerugian langsung terhadap pemenuhan kebutuhan operasional masyarakat. Kasus ini menjadi peringatan bagi publik mengenai keamanan akses dana pribadi maupun simpanan donasi di lembaga keuangan nasional.

Reaksi Publik Dan Warganet

Warganet menyerbu kolom komentar akun resmi Bank Mandiri menyusul kebijakan pemblokiran sejumlah rekening nasabah oleh bank pelat merah itu.

Banjir komentar negatif berlangsung sejak Jumat (21/8/2026) sampai dengan Senin (24/8/2026) di media sosial.

Dalam 10 unggahan konten oleh Bank Mandiri, warganet membanjiri kolom komentar dengan berbagai respons bernada negatif.

Beberapa nasabah menyampaikan protes keras hingga ancaman penarikan dana simpanan dari lembaga perbankan tersebut.

“Sebagai nasabah prioritas mandiri, kalau benar dana nasabah bisa semena-mena diblokir dengan alasan politis, saya akan tarik semua porto di Bank yang tidak accountable dan bersifat rawan intervensi kepentingan,” kata seorang warganet yang mengaku salah seorang nasabah Bank Mandiri.

“Woiiii bank seenaknya aja blokir rekening botok. Siapa yang perinta. Benerin apa diramein, nih?” kata salah satu warganet.

“Disuruh siapa tuh blokir rekening orang,” kata warganet lain.

“Wah, bank ini sekarang udah ga lagi mandiri, bisa disetir penguasa,” kata warganet lainnya lagi.

Pihak manajemen memberi klarifikasi singkat melalui tanggapan di kolom komentar akun media sosial resmi perusahaan.

“Halo Sahabat @avobanana_choco, dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan. Tks~Momo,” kata Bank Mandiri.

Pemblokiran Dana Solidaritas Warga

Koalisi Masyarakat Sipil menyebutkan Bank Mandiri memblokir rekening atas nama Supriyono selaku koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada Jumat (21/8/2026).

Tindakan pemblokiran rekening bank mandiri terjadi saat Supriyono mendampingi warga menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta.

Rekening tersebut memuat dana sebesar Rp80,9 juta yang terdiri dari uang pribadi serta donasi publik.

Kehilangan akses modal operasional secara mendadak menyulitkan warga asal Pati dalam memenuhi kebutuhan konsumsi, transportasi, dan akomodasi.

Sorotan Aspek Hukum Perbankan

Koalisi Masyarakat Sipil mengecam langkah penutupan akses rekening karena dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Permintaan aparat bukan dasar untuk memblokir rekening warga secara sewenang-wenang. Aparat dan bank harus menjelaskan siapa yang memberikan perintah, perkara apa yang sedang diperiksa, dan apa hubungan dana tersebut dengan tindak pidana. Tanpa itu, pemblokiran tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Koalisi Masyarakat Sipil.

Regulasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menetapkan tindakan penahanan akun keuangan harus mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri.

Aparat penyidik wajib mengajukan permohonan izin resmi dari Pengadilan Negeri maksimal 2×24 jam setelah tindakan darurat dilakukan.

“Kami melihat bahaya serius ketika rekening warga diblokir pada saat mereka sedang menyampaikan kritik. Membatasi akses terhadap uang untuk makan, transportasi, dan kebutuhan peserta aksi sama artinya dengan melumpuhkan kebebasan berpendapat melalui tekanan ekonomi,” kata Koalisi Masyarakat Sipil.

Lembaga perbankan terikat aturan perlindungan konsumen serta pemeliharaan aset nasabah berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan.

Penutupan rekening secara sepihak berpotensi merusak tingkat kepercayaan publik terhadap jaminan keamanan dana simpanan di bank.

“Masalahnya bukan hanya Rp 80,9 juta dalam satu rekening. Jika publik melihat bank dapat menahan uang nasabah karena tekanan aparat, yang rusak adalah kepercayaan terhadap keamanan dana di bank. Industri perbankan hidup dari kepercayaan. Ketika kepercayaan itu hilang, risikonya bisa menjalar jauh melampaui satu kasus,” kata Koalisi Masyarakat Sipil.

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pembukaan kembali akses rekening, transparansi alasan hukum, serta pemeriksaan dari Otoritas Jasa Keuangan, Komnas HAM, dan Ombudsman Republik Indonesia.