TERKINI24.ID – Peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2026 yang telah dinyatakan lulus kini dapat memantau status penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) melalui sistem digital Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pengumuman ini menyusul rampungnya tahapan uji kompetensi dan kelulusan yang diumumkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) bagi ribuan pelamar.
Sejumlah instansi pemerintah, termasuk BGN dan Kementerian Hukum dan HAM (KemenHAM), telah membuka pendaftaran dan menuntaskan seleksi untuk ribuan formasi jabatan PPPK di awal tahun 2026. Proses ini krusial mengingat NIP merupakan bukti sah pengangkatan sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan menjadi dasar untuk memperoleh hak-hak kepegawaian seperti gaji dan tunjangan.
Mengenal Mola BKN: Platform Pemantau Progres NIP
Monitoring Layanan ASN atau Mola BKN adalah platform resmi yang dikelola BKN untuk memantau progres penetapan identitas kepegawaian. Sistem ini dirancang untuk memberikan transparansi, memungkinkan peserta melihat perkembangan berkas mereka secara mandiri tanpa harus menunggu pemberitahuan dari instansi terkait.
Langkah-langkah Cek Status NIP PPPK di Mola BKN
Berikut adalah panduan praktis untuk mengecek status NIP PPPK Anda melalui Mola BKN:
- Kunjungi laman resmi Mola BKN melalui peramban internet Anda.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor peserta ujian Anda pada kolom yang tersedia.
- Klik tombol “Cari” atau “Submit” untuk menampilkan informasi.
Sistem akan menampilkan informasi terkini mengenai posisi berkas Anda, mulai dari tahap input hingga penerbitan Surat Keputusan (SK). Apabila muncul pesan “Usulan Tidak Ditemukan”, disarankan untuk memeriksa kembali nomor peserta yang dimasukkan atau memastikan instansi terkait telah memasukkan data Anda ke dalam sistem BKN.
Alternatif Pengecekan via Rumah ASN Jatim
Khusus bagi peserta yang berdomisili atau berada di wilayah Jawa Timur, tersedia alternatif pengecekan melalui portal Rumah ASN Jatim. Platform ini dikelola oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, memberikan akses yang lebih mudah bagi ASN dan calon ASN di tingkat regional.
Cara mengakses Rumah ASN Jatim:
- Akses portal Rumah ASN Jatim melalui tautan resmi yang disediakan BKD Provinsi Jawa Timur.
- Pilih menu “Cek NIP” atau “Status Kepegawaian”.
- Masukkan data yang diminta, seperti NIK atau nomor peserta, lalu klik “Cari”.
Jika status menunjukkan “TTD Pertek”, ini menandakan bahwa dokumen Anda telah mendapat persetujuan dan identitas kepegawaian siap untuk diterbitkan. Peserta dapat mengunduh salinan Pertimbangan Teknis atau dokumen penetapan dalam format PDF sebagai arsip pribadi yang penting.
Jadwal Penetapan NIP PPPK yang Bervariasi
Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu untuk setiap instansi umumnya memiliki jadwal yang berbeda, bergantung pada ketetapan masing-masing. Sebagai contoh, untuk rekrutmen BGN tahun 2025, usul penetapan dijadwalkan berlangsung pada 24-30 Januari 2026, setelah pengisian Data Riwayat Hidup (DRH) selesai dilakukan pada 14-23 Januari 2026.
Sementara itu, untuk gelombang rekrutmen sebelumnya, BKN menetapkan periode pengusulan pada 28 Agustus hingga 28 September 2025, dengan proses penetapan dan penerbitan berlangsung hingga 30 September 2025. Setiap instansi biasanya mencantumkan alur dan tahapan penetapan NIP PPPK ini pada jadwal seleksi yang dipublikasikan sejak awal rekrutmen.
Peserta sangat disarankan untuk selalu memantau pengumuman resmi dari instansi masing-masing dan rutin mengecek Mola BKN guna memastikan berkas telah diproses sesuai jadwal. Proses penetapan NIP memerlukan waktu karena melibatkan verifikasi dokumen yang cermat dari berbagai pihak terkait.
Alur Lengkap Tahapan Penetapan NIP PPPK
Penetapan identitas kepegawaian PPPK melewati sejumlah tahapan administratif yang tercatat secara transparan di sistem Mola BKN. Setiap status yang muncul menunjukkan posisi berkas dan tindakan yang sedang dilakukan oleh instansi maupun BKN. Berikut adalah alur lengkapnya:
- Usul Masuk: Berkas usulan NIP dari instansi telah diterima BKN.
- Verifikasi Kelengkapan Berkas: BKN memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan.
- Verifikasi Persyaratan: BKN memverifikasi kesesuaian persyaratan peserta.
- Penetapan NIP: NIP secara resmi ditetapkan oleh BKN.
- Penerbitan SK: Surat Keputusan pengangkatan diterbitkan.
Nomor Induk Pegawai bukan sekadar deretan angka, melainkan identitas resmi yang terdiri dari 18 digit. NIP memuat informasi detail seperti tahun lahir, tahun pengangkatan, jenis kelamin, hingga kode instansi penempatan. Oleh karena itu, proses penerbitannya memerlukan ketelitian dan waktu yang cukup guna memastikan akurasi data.
Baca juga berita terkait kategori kepegawaian dan seleksi ASN lainnya di TERKINI24.ID.