OJK Tutup 11 Bank Perekonomian Rakyat: Ini Daftar Lengkap dan Prosedur Klaim LPS

OJK resmi mencabut izin usaha 11 BPR hingga Agustus 2026. LPS turun tangan mengurus hak tabungan nasabah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha sebelas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di berbagai wilayah Indonesia hingga pertengahan Agustus 2026. Penutupan paling gres menyasar PT BPR Citra Bersada Abad yang berlokasi di Bintara, Bekasi Barat, pada 19 Agustus 2026 lalu.

Langkah tegas ini diambil regulator demi membenahi kesehatan industri perbankan nasional. Seluruh aktivitas operasional kantor bank bersangkutan kini dihentikan total.

Kabar penutupan massal ini tentu langsung menyedot perhatian publik, terutama para nasabah yang memiliki simpanan dana di bank-bank tersebut. Keputusan ini menjadi bukti pengawasan sektor keuangan makin ketat.

Nasib Uang dan Tabungan Nasabah

Masyarakat yang menjadi nasabah dari sebelas bank ini tidak perlu panik berlebihan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) langsung mengambil alih proses penyelesaian seluruh hak nasabah.

LPS bakal membentuk tim likuidasi resmi untuk memproses pengembalian uang simpanan. Tim ini juga bertugas membereskan kewajiban masing-masing bank secara transparan.

Proses pembayaran klaim penjaminan dana nasabah akan diatur penuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Nasabah cukup menunggu pengumuman resmi terkait tata cara penyelesaian simpanan mereka.

Aturan Ketat Bagi Pengurus Bank

OJK dan LPS langsung membatasi pergerakan pimpinan bank yang sudah dicabut izinnya. Seluruh direksi, dewan komisaris, hingga pemegang saham resmi kehilangan kewenangan hukum.

Mereka dilarang keras melakukan tindakan hukum apa pun terkait aset dan kewajiban bank. Setiap keputusan atas kekayaan bank wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak LPS.

Langkah pembekuan wewenang ini bertujuan untuk mengamankan seluruh aset bank yang tersisa. Hal ini penting agar proses likuidasi berjalan lancar tanpa ada pengalihan aset secara sepihak.

Daftar Lengkap 11 BPR Tutup

Penutupan 11 BPR ini berlangsung secara bertahap sejak awal tahun 2026. Gelombang pencabutan izin dimulai dari wilayah Sumatra Barat hingga menyebar ke Pulau Jawa dan Bali.

Berikut daftar jadwal pencabutan izin usaha 11 BPR oleh OJK sepanjang tahun 2026:

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas (Sumatra Barat): 7 Januari 2026
  2. PT BPR Prima Master Bank (Surabaya, Jawa Timur): 27 Januari 2026
  3. Perumda BPR Bank Cirebon (Jawa Barat): 9 Februari 2026
  4. PT BPR Kamadana (Bangli, Bali): 18 Februari 2026
  5. PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta Pusat, DKI Jakarta): 9 Maret 2026
  6. PT BPR Pembangunan Nagari (Agam, Sumatra Barat): 31 Maret 2026
  7. PT BPR Ceper Permata Artha (Klaten, Jawa Tengah): 25 Juni 2026
  8. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Batu, Jawa Timur): 3 Juli 2026
  9. PT BPR Mataram Mitra Manunggal (Yogyakarta): 7 Juli 2026
  10. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri (Depok, Jawa Barat): 16 Juli 2026
  11. PT BPR Citra Bersada Abad (Bekasi, Jawa Barat): 19 Agustus 2026

Langkah Aman Simpan Uang

Fenomena penutupan bank ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat dalam memilih tempat menyimpan uang. Nasabah diminta lebih cermat memantau status kesehatan lembaga keuangan yang dipilih.

Pastikan bank tempat Anda menabung terdaftar resmi dan menjadi peserta penjaminan LPS. Pembaca juga harus memastikan bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan.

Jika simpanan memenuhi syarat penjaminan, dana Anda tetap aman meski izin usaha bank dicabut. Selalu pantau kanal informasi resmi OJK dan LPS untuk pembaruan status perbankan Anda.