N Jaksel Menolak Gugatan Praperadilan Keempat Yang Diajukan Oleh Roy Suryo

Hakim tunggal PN Jaksel menolak permohonan praperadilan keempat Roy Suryo karena perkara pokok telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo pada Rabu (26/8/2026). Keputusan majelis hakim ini didasari oleh alih kewenangan hukum seiring pelimpahan berkas perkara pokok ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Penolakan ini memberikan kejelasan status hukum bagi pemohon yang kini resmi berkedudukan sebagai terdakwa. Pelimpahan berkas perkara pokok secara otomatis memindahkan ruang pembuktian ke persidangan utama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Informasi ini menjadi acuan penting mengenai batasan kewenangan praperadilan saat berkas perkara pidana sudah terdaftar di pengadilan. Pembuktian kualitas alat bukti kini sepenuhnya berada di bawah otoritas majelis hakim pemeriksa perkara pokok.

Alasan Penolakan Praperadilan Keempat

Hakim menilai langkah pengajuan praperadilan secara bertahap setelah pelimpahan perkara pokok sebagai sebuah kekeliruan. Status hukum pemohon telah mengalami perubahan sejak berkas perkara terdaftar di tempat persidangan baru.

“Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa,” kata hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (26/8/2026).

Pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda persidangan jika pelimpahan terjadi saat proses praperadilan sedang berlangsung. Hal ini sesuai dengan penafsiran atas ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Menimbang bahwa hakim berpendapat Pasal 163 ayat 1 huruf e bermakna bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika perkara pokok dilimpahkan pada saat proses praperadilan sedang berlangsung,” ucap hakim.

Pengabaian Hak Hukum Dan Pengujian Bukti

Pemohon dinilai mengabaikan hak hukumnya karena tidak mengajukan praperadilan sejak penetapan tersangka pada 7 November 2025 hingga berkas dinyatakan lengkap pada 30 April 2026. Sikap ini dinilai sebagai bentuk kesiapan pemohon untuk membela diri pada sidang utama.

“Hakim berpendapat bahwa sikap pemohon ini adalah bentuk pengabaian hak hukum yang secara sadar dilakukannya, dan sekaligus menunjukkan kesiapan pemohon untuk membela diri dalam pemeriksaan pokok perkara,” tutur hakim.

Seluruh keberatan mengenai keabsahan alat bukti dapat disampaikan dalam sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hak-hak hukum pemohon dipastikan tetap terlindungi selama proses pembuktian di persidangan.

“Sebab pengujian terhadap kecukupan kualitas alat bukti dan penilaian atas kualitas alat bukti tersebut saat ini telah menjadi kewenangan dari majelis hakim pemeriksa pokok perkara yang akan dilaksanakan dalam forum yang lebih tinggi kualitasnya,” jelas hakim.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim I Ketut Darpawan.

Riwayat Perkara Dan Penetapan Tersangka

Pengajuan ini mencatatkan riwayat permohonan praperadilan keempat yang dilayangkan oleh pihak pemohon. Gugatan pertama mengabulkan sebagian permohonan terkait prosedur penangkapan namun tidak memengaruhi perkara utama.

Gugatan kedua mengenai status tersangka ditolak oleh hakim karena dinilai tidak relevan. Gugatan ketiga yang menuntut ganti rugi dinyatakan tidak dapat diterima akibat cacat formil karena tidak melibatkan pihak kementerian terkait.

Penetapan tersangka melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atas dugaan kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Jadwal persidangan perkara pokok di Pengadilan Negeri Jakarta Timur segera digelar setelah seluruh rangkaian proses praperadilan ini selesai.