Mantan Menkopolhukam Mahfud MD membeberkan perbedaan pandangannya dengan Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Perbedaan pendapat ini mengemuka dalam tayangan YouTube pribadi Mahfud pada Kamis (3/9/2026) saat membahas nasib regulasi pemiskinan koruptor yang masih tertahan di DPR.
Megawati mengkhawatirkan aturan baru ini rawan dimanipulasi oknum aparat untuk memeras masyarakat kecil, bukan menyasar target utama para koruptor. Menurut Presiden ke-5 RI tersebut, pembinaan moral di tubuh kepolisian dan kejaksaan wajib diselesaikan terlebih dahulu sebelum regulasi ini resmi disahkan.
Di sisi lain, Mahfud menilai penundaan pengesahan demi menunggu pembenahan aparat hanya akan membuat pembahasan aturan ini makin terbengkalai. Beda sikap dua tokoh nasional ini memperlihatkan dilema besar di balik upaya penegakan hukum yang berpotensi memengaruhi perlindungan kepemilikan harta setiap warga negara.
Kekhawatiran Megawati Soal Potensi Pemerasan
Megawati sejatinya mendukung penuh gagasan pemiskinan koruptor lewat aturan hukum yang tegas. Namun, celah penyalahgunaan wewenang oleh oknum jaksa maupun polisi menjadi kekhawatiran utamanya.
Jika aparat penegak hukum belum bersih, regulasi ini berisiko berubah menjadi alat intimidasi baru. Harta masyarakat biasa yang tidak bersalah bisa ikut terancam disita akibat aksi penyelewengan tersebut.
Oleh karena itu, Megawati mendorong pembenahan internal di lembaga penegak hukum sebagai langkah krusial. Perbaikan moral aparat harus mendahului pemberlakuan wewenang penyitaan aset yang makin luas.
Mahfud Desak Pengesahan Tanpa Menunda
Mahfud MD memiliki sudut pandang berbeda terkait urutan prioritas pembenahan sistem hukum ini. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menilai proses pembersihan lembaga penegak hukum memakan waktu yang sangat lama.
Menunggu seluruh aparat bersih total hanya akan membuat pembahasan aturan perampasan harta koruptor berhenti di tempat. Efeknya, negara terus kehilangan momen untuk menyelamatkan uang rakyat yang ditilep para koruptor.
Jika logika menunggu aparat bersih terus dipakai, tidak ada satu pun regulasi baru yang bisa diterbitkan di Indonesia. Risiko kebocoran keuangan negara pun akan makin membesar setiap harinya.
Jalan Tengah Penegakan Hukum Simultan
Mahfud menawarkan solusi berupa penanganan dua jalur yang berjalan secara serentak. Pengesahan aturan penyitaan harta koruptor dan pembersihan oknum aparat wajib dilakukan bersamaan tanpa saling menunggu.
Aturan untuk menindak oknum polisi atau jaksa nakal sebenarnya sudah tersedia dalam hukum positif saat ini. Langkah yang dibutuhkan tinggal menjalankan aturan yang ada secara konsisten di lapangan.
Pengesahan regulasi baru ini akan melengkapi perangkat hukum yang sudah ada untuk memiskinan para pelaku korupsi. Pendekatan berjalan berdampingan ini dinilai paling realistis demi mengamankan uang negara sekaligus menjaga kepastian hukum.




