Kronologi Mutilasi Depok, Subdit Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku SA

Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan mengungkap kronologi mutilasi jasad Kunaefi yang terbungkus karung di Depok.

Terkini24.id – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk pelaku pembunuhan sadis berinisial SA (26) yang tega menghabisi dan memotong jasad korbannya di Kota Depok. Pengungkapan kasus ini sekaligus merilis detail Kronologi Mutilasi terhadap korban bernama Kunaefi (51) yang jasadnya ditemukan terbungkus dalam karung.

Korban yang merupakan warga Kelurahan Pondok Terong, Cipayung, Depok tersebut sebelumnya sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sebelum akhirnya ditemukan tewas mengenaskan. Keberhasilan penyidik membongkar tindak kejahatan ini memberikan titik terang atas penderitaan keluarga korban serta menjawab keresahan warga sekitar.

Awal Mula Pertemuan Berujung Maut

Peristiwa memilukan ini bermula ketika korban dan pelaku saling mengenal melalui saluran media sosial. Keduanya kemudian sepakat untuk mengadakan pertemuan secara langsung di sebuah rumah kontrakan kawasan Cipayung pada Kamis (23/7/2026).

Pertemuan pribadi di lokasi tersebut berubah menjadi bencana saat timbul perselisihan tajam di antara keduanya. Pelaku yang tersulut emosi lantas nekat mengambil senjata tajam hingga berujung pada aksi penganiayaan berat yang merenggut nyawa korban.

“Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau,” ungkap Budi.

Rekonstruksi Detail Kronologi Mutilasi Korban

Guna menyembunyikan jejak kejahatan, pelaku melancarkan aksi keji dengan memotong beberapa bagian tubuh korban menjadi tidak utuh. Pelaku membungkus potongan badan utama menggunakan kantong plastik hitam serta karung plastik sebelum membuangnya ke lokasi terpencil.

Setelah mengeksekusi jasad korban, pelaku membuang karung berisi potongan bodi utama di kawasan Tanah Merah, Kelurahan Pancoran Mas. Sementara itu, potongan kedua kaki korban dipisahkan dan dibuang secara sengaja ke aliran sungai di wilayah Pitara.

Berikut adalah beberapa tahap utama dalam Kronologi Mutilasi tersebut:

  • Pelaku menusuk perut dan menggorok leher korban hingga tewas di rumah kontrakan.
  • Pelaku memotong pangkal paha korban menggunakan pisau untuk mempermudah penyembunyian jasad.
  • Jasad utama dibungkus kantong plastik hitam serta karung lalu dibuang di kawasan Tanah Merah.
  • Potongan kedua kaki korban dibuang terpisah ke dalam aliran sungai Pitara.
  • Pelaku melarikan sepeda motor milik korban ke Pandeglang untuk dijual.

Penemuan Karung yang Membawa Petunjuk

Aksi keji ini mulai terkuak saat seorang warga melaporkan kehilangan suaminya ke Polres Metro Depok pada Sabtu (25/7/2026) karena tak kunjung pulang ke rumah. Petunjuk utama lokasi jasad baru muncul secara tidak sengaja beberapa hari kemudian di pemukiman warga.

“Kasus ini bermula saat warga melihat sebuah karung mencurigakan di kawasan Tanah Merah dan mengiranya berisi sampah,” kata Budi, dilansir dari Antara, Rabu, 5 Agustus 2026.

Penemuan jasad tersebut terungkap saat warga membakar karung mencurigakan itu pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB hingga terlihat potongan tubuh manusia di dalamnya. Warga langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian yang segera ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara oleh Polsek Pancoran Mas dan Tim Inafis Polres Metro Depok.

Penangkapan Pelaku di Wilayah Banten

Berbekal hasil identifikasi, laporan orang hilang, serta olah TKP, tim gabungan polisi segera melakukan perburuan intensif terhadap pelaku. Petugas berhasil melacak keberadaan pelaku yang melarikan diri ke luar daerah setelah menjual barang bukti motor korban.

“Berbekal hasil identifikasi korban, laporan orang hilang, keterangan para saksi, serta rangkaian penyelidikan, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap identitas pelaku dan mengamankannya di wilayah Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten,” kata Budi.

Pelaku tidak memberikan perlawanan saat disergap petugas di tempat persembunyiannya wilayah Pandeglang. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti terkait transaksi penjualan sepeda motor milik korban.

Proses Hukum Lanjutan bagi Tersangka

Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini terus mendalami motif utama tersangka di balik pembunuhan sadis tersebut. Petugas mengumpulkan seluruh barang bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara pemeriksaan.

“Saat ini, pelaku telah diamankan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Budi.

Keberhasilan Polda Metro Jaya dalam memetakan Kronologi Mutilasi dan membekuk pelaku dalam waktu singkat menjadi bukti komitmen kepolisian menindak tegas kejahatan brutal. Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan terancam hukuman penjara maksimal atas aksi pembunuhan berencana.