Kementerian Sosial RI menerapkan acuan kriteria desil 1 sampai 10 dalam basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menetapkan sasaran penerima bantuan sosial. Pengelompokan ini membagi tingkat kesejahteraan masyarakat dari rentang termiskin hingga kelompok paling mampu secara berjenjang.
Penerapan acuan ini menjadi pedoman utama agar distribusi bantuan pemerintah tepat sasaran serta sesuai kondisi ekonomi riil warga. Penentuan posisi warga di dalam sistem terus dimutakhirkan secara berkala oleh Badan Pusat Statistik bersama pemerintah daerah.
Langkah verifikasi lapangan dilakukan secara ketat melalui pengecekan langsung (groundcheck) guna memastikan validitas data ekonomi setiap keluarga. Pengelompokan ini sekaligus memfilter usulan baru yang diajukan oleh masyarakat maupun dinas sosial setempat.
Pembagian Kelompok Kesejahteraan Masyarakat
Tingkat kesejahteraan penduduk terbagi secara presisi ke dalam sepuluh tingkatan persentase ekonomi. Setiap tingkatan mencerminkan kemampuan belanja serta profil aset yang dimiliki oleh kepala keluarga.
Pemerintah mengklasifikasikan urutan tingkat ekonomi tersebut ke dalam rincian berikut:
- Desil 1: 10% Penduduk Termiskin
- Desil 2: 10% Penduduk Miskin dan Rentan
- Desil 3: 10% Penduduk Miskin dan Rentan
- Desil 4: 10% Penduduk Miskin dan Rentan
- Desil 5: 10% Penduduk dengan pengeluaran Moderat
- Desil 6: 10% Penduduk dengan pengeluaran Moderat
- Desil 7: 10% Penduduk dengan pengeluaran Menengah ke Atas
- Desil 8: 10% Penduduk dengan pengeluaran Menengah ke Atas
- Desil 9: 10% Penduduk dengan pengeluaran Menengah ke Atas
- Desil 10: 10% Penduduk Terkaya
Masyarakat yang berada pada rentang terbawah menjadi fokus utama penanganan kemiskinan ekstrem secara nasional. Sementara itu, kelompok pada tingkatan tertinggi dinilai telah memiliki kemandirian finansial yang mapan.
Baca juga: FAQ Desil DTSEN Menurut BPS Tahun 2026
Ketentuan Kelayakan Penerima Bansos
Regulasi pembagian bantuan sosial berpedoman teguh pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025. Aturan tersebut membatasi jangkauan penerima program bantuan hanya bagi masyarakat pada lapisan bawah.
Alokasi jenis bantuan sosial berdasarkan kelompok tingkat ekonomi meliputi:
- Program Keluarga Harapan (PKH): diterima oleh kelompok Desil 1 hingga Desil 4.
- Program Sembako: diterima oleh kelompok Desil 1 hingga Desil 5.
- Bantuan luran Jaminan Kesehatan: diterima oleh kelompok Desil 1 hingga Desil 5.
- Program Asistensi Rehabilitasi Sosial: diterima oleh kelompok Desil 1 hingga Desil 5.
- Program Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial: diterima oleh kelompok Desil 1 hingga Desil 5 atau sesuai dengan hasil asesmen pada masing-masing program.
Ketentuan di atas menegaskan bahwa kelompok desil 1 hingga desil 5 menempati prioritas utama seluruh program bantuan sosial. Sebaliknya, kelompok desil 6 hingga desil 10 tidak memperoleh alokasi bantuan sosial karena tergolong mampu.
Langkah Pengecekan Melalui Website
Masyarakat dapat memantau posisi data ekonominya secara mandiri lewat peramban internet. Kementerian Sosial menyediakan laman pencarian data yang dapat diakses secara terbuka menggunakan identitas kependudukan.
Tata cara pengecekan data melalui situs resmi berlangsung sebagai berikut:
- Kunjungi portal resmi Cek Bansos Kemensos pada peramban internet.
- Masukkan NIK sesuai KTP pada kolom yang tersedia.
- Ketik kode verifikasi yang muncul di layar monitor.
- Pilih opsi “Cari Data” untuk memulai penelusuran.
Sistem komputasi akan langsung menampilkan informasi lengkap identitas penerima manfaat. Informasi tersebut memuat nama lengkap, penetapan kelompok desil, dan status keaktifan bantuan.
Pemeriksaan Data Lewat Aplikasi
Pengecekan status kepesertaan juga dapat dilakukan secara praktis melalui perangkat telepon pintar. Aplikasi resmi Kemensos mempermudah pemantauan status kelayakan bantuan sosial secara langsung tanpa harus mendatangi kantor kelurahan.
Tahapan pengecekan lewat aplikasi telepon pintar meliputi:
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store atau Apple App Store.
- Buka aplikasi dan pilih menu Cek Bansos pada tampilan utama.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data wilayah domisili.
- Klik Cari untuk melihat informasi status desil dan kelayakan bansos secara langsung.
Layanan digital ini memberi kepastian bagi masyarakat terkait posisi data sosial ekonominya di database pusat. Keterbukaan informasi ini mendukung pengawasan penyaluran bantuan sosial agar berlangsung secara transparan.
Penyebab Perubahan Status Desil
Sistem basis data terpadu saat ini terintegrasi langsung dengan berbagai data lintas sektoral milik instansi lain. Integrasi mencakup data kepemilikan kendaraan di Samsat, rekam jejak transaksi perbankan, hingga kepemilikan aset properti.
Integrasi data lintas instansi memicu pergeseran posisi warga:
- Kepemilikan kendaraan bermotor yang tercatat atas nama anggota keluarga.
- Peningkatan saldo rekening perbankan melebihi batas batas ambang kemiskinan.
- Kepemilikan aset tanah atau bangunan yang terdeteksi dalam data pertanahan.
- Peningkatan pengeluaran bulanan keluarga yang tercatat pada sistem keuangan.
Ketika warga yang semula berada di Desil 3 terdeteksi memiliki aset bernilai tinggi, sistem secara otomatis menggeser posisinya ke Desil 6 atau lebih tinggi. Pergeseran tingkat kesejahteraan ini secara otomatis menghentikan aliran dana PKH maupun BPNT tanpa pemberitahuan tertulis.
Penerapan kriteria desil 1 sampai 10 dalam sistem DTSEN membuktikan komitmen pemerintah dalam mewujudkan integrasi data kemiskinan yang akurat, transparan, dan objektif. Pembaruan data otomatis melalui lintas sektor memastikan seluruh program bantuan sosial disalurkan tepat kepada warga yang benar-benar berhak menerima.




