Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi penonaktifan seorang kepala daerah. Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi tuntutan warga Pati terkait penerbitan surat rekomendasi penonaktifan Bupati Pati, Sudewo.
“Terkait dengan permintaan untuk penonaktifan atau surat rekomendasi penonaktifan terhadap saudara SDW tentu itu di luar kewenangan KPK,” ujar Budi, Senin (1/9/2025). Ia menekankan bahwa KPK hanya berwenang menangani dugaan tindak pidana korupsi.
Kewenangan KPK Hanya Penanganan Korupsi
Budi menjelaskan, lembaganya tidak memiliki mandat administratif terhadap jabatan kepala daerah. “Jadi yang menjadi kewenangan, menjadi tugas dan fungsi KPK adalah terkait dengan penegakan hukum penanganan tindak pidana korupsinya, sehingga KPK fokus terhadap penanganan perkara ini,” katanya.
Tuntutan Warga Pati
Sebelumnya, perwakilan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) beraudiensi dengan KPK. Koordinator lapangan AMPB, Supriyono alias Botok, menyebut bahwa hasil pertemuan tersebut KPK akan membahas secara internal penerbitan surat rekomendasi penonaktifan Bupati Pati.
“Intinya dari audiensi tersebut, KPK akan berkoordinasi hari ini untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bapak Bupati Pati Sudewo,” kata Botok. Menurutnya, surat itu nantinya akan diserahkan ke Menteri Dalam Negeri dan Presiden.
Aksi Massa di Depan KPK Hari Ini
Sebanyak 350 warga Pati menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK menuntut Sudewo segera ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menyoroti temuan uang Rp3 miliar di rumah pribadi Sudewo serta pengembalian uang Rp720 juta ke KPK.
“KPK telah menyita uang Rp3 miliar di rumah pribadi Bapak Sudewo yang kemarin Bapak Bupati Sudewo mengembalikan uang Rp720 juta di KPK. Artinya Bupati Sudewo sadar telah melakukan perbuatan melanggar hukum, dan Bupati Sudewo sadar uang Rp720 juta adalah hasil tindak pidana. Jadi itu sebenarnya sudah layak ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Botok.