Komdigi Panggil YouTube Imbas Konten Promosi Vape BIGMO Libatkan Anak

Komdigi bakal panggil YouTube terkait konten promosi vape BIGMO yang melibatkan anak. Menkomdigi layangkan peringatan keras.

Terkini24.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat peringatan dan pemanggilan resmi kepada YouTube akibat temuan konten promosi rokok elektronik (vape) BIGMO. Langkah ini diambil lantaran siaran langsung kanal BIGMO diduga mengeksploitasi anak untuk mempromosikan produk tembakau sintetis tersebut di ruang digital.

Pengawasan Platform Dinilai Lemah

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan meminta penjelasan resmi dari pengelola platform dalam jangka waktu tiga hari. Komdigi menilai YouTube tidak hanya melanggar hukum nasional Indonesia, tetapi juga mengabaikan panduan komunitas mereka sendiri.

“Kita sampaikan bahwa per kemarin Komdigi sudah mengeluarkan surat peringatan kepada platform YouTube yang telah dengan nyata dan jelas tidak hanya melanggar aturan yang ada oleh negara di Indonesia, tapi juga melanggar panduan komunitas mereka sendiri,” ujar Meutya usai acara pelantikan Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Peringatan Keras Bagi YouTube

Pemerintah memberikan tenggat waktu yang jelas bagi platform asal Amerika Serikat tersebut untuk memberikan klarifikasi. Langkah tegas Komdigi mencerminkan sikap tidak kompromi terhadap platform besar yang meloloskan tayangan berbahaya bagi keselamatan anak.

“Jadi kita akan lihat dalam tiga hari, besok atau lusa akan dipanggil. Kita juga sudah keluarkan surat pemanggilan untuk mendengar jawaban dari platform YouTube,” katanya.

Ancaman Bahaya Bagi Anak

Kasus promosi vape BIGMO ini menjadi bukti nyata masih belum konsistennya perusahaan teknologi raksasa dalam melakukan moderasi konten. Menurut Meutya, pembiaran tayangan negatif semacam ini berisiko besar merusak masa depan generasi muda.

“Ini membahayakan tidak hanya anak-anak, tapi juga banyak pihak masyarakat Indonesia yang dirugikan jikalau mereka terus dibiarkan untuk melakukan hal-hal ini dengan tidak tertib,” kata Meutya.

Batas Kewenangan Tindak Hukum

Komdigi memfokuskan penindakan pada kepatuhan penyelenggara sistem elektronik. Sementara itu, dugaan tindak pidana eksploitasi anak oleh pembuat konten BIGMO diserahkan kepada kepolisian.

“Kalau ranah kami adalah platform-nya di Komdigi. Jadi kalau itu nanti ada tindak lanjut secara hukum, penegak hukum yang akan menangani. Dari kami di Komdigi adalah melihat pelanggaran yang dilakukan oleh platform-nya. Jadi yang kita akan panggil adalah platform-nya,” tuturnya.

Perlindungan Anak Ruang Digital

Surat Teguran Pertama telah dikirimkan Komdigi sejak Minggu (2/8/2026) sebagai bentuk peringatan keras. Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi materi siaran yang menyalahgunakan anak demi kepentingan komersial.

“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” tegasnya.

Tindakan tegas Komdigi terhadap YouTube dalam kasus keterlibatan anak pada promosi vape BIGMO menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital nasional agar tetap aman dan sehat bagi pertumbuhan anak-anak.