Terkini24.id – Pemerintah resmi mencairkan program bantuan sosial tahap 3 untuk periode penyaluran Juli hingga September 2026. Masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat dapat memverifikasi status kepesertaan mereka secara daring cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada KTP.
Langkah pencairan ini bergulir di tengah penataan ulang basis data penerima bantuan guna memastikan penyaluran dana publik tepat sasaran. Kebijakan ini krusial mengingat perubahan status ekonomi warga terus dipantau secara berkala oleh Kementerian Sosial.
Masyarakat yang ingin memastikan hak ketersediaan bantuan dapat mengakses kanal resmi yang disediakan oleh pemerintah.
Akses Verifikasi Status Penerima
Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan melalui situs resmi Kementerian Sosial atau aplikasi seluler dengan langkah berikut:
Situs Web Kemensos:
Akses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan NIK sesuai data di KTP.
Ketik kode captcha yang muncul pada layar.
Klik tombol “Cari Data”.
Aplikasi Cek Bansos:
Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
Buka aplikasi lalu pilih menu “Cek Bansos”.
Masukkan NIK KTP milik pendaftar.
Pilih tombol “Cari Data”.
Sistem otomatis menampilkan status kepesertaan, kelompok desil keluarga, jenis bantuan, serta rincian periode penyaluran.
Skema Data Tunggal Nasional
Mulai tahun 2026, penetapan penerima bantuan mengacu penuh pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Pembaruan data yang berjalan dinamis memungkinkan adanya pergeseran daftar penerima manfaat berdasarkan hasil pemutakhiran di lapangan.
Pemerintah menyalurkan beberapa program bantuan sosial dalam gelombang pencairan tahap ketiga ini. Jenis bantuan mencakup Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non-Tunai atau Sembako, bantuan beras, hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional.
Rincian Nominal Bantuan Sosial
Besaran nominal bantuan sosial disesuaikan dengan skema masing-masing program yang telah ditetapkan oleh pemerintah:
- BPNT: Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per tahap.
- Bantuan Pangan: 20 kg beras sesuai kebijakan yang berlaku.
- PKH: Nominal menyesuaikan kategori penerima dalam keluarga.
- PBI-JKN: Iuran Rp42.000 per peserta disetorkan langsung ke BPJS Kesehatan.
Proses distribusi dana dan barang berlangsung secara bertahap hingga September 2026 melalui jaringan Bank Himbara serta kantor cabang PT Pos Indonesia.
Masyarakat diimbau rutin memeriksa status kepesertaan secara mandiri untuk memastikan hak bantuan sosial terverifikasi dengan benar sesuai data kependudukan terbaru.