Kasus Pemblokiran Rekening Mas Botok, Bank Mandiri Minta Maaf

Pemblokiran rekening Mas Botok milik pimpinan AMPB oleh Bank Mandiri menahan dana donasi dan operasional Rp80,9 juta.

Pemblokiran rekening Mas Botok oleh Bank Mandiri berdampak langsung pada terhentinya akses dana donasi serta kebutuhan logistik aksi masyarakat Pati. Tindakan pembekuan simpanan pribadi maupun dana donasi masyarakat senilai Rp80,9 juta ini dinilai membatasi ruang gerak operasional warga yang tengah menyuarakan aspirasi di Jakarta.

Publik kini menyoroti keabsahan tindakan hukum tersebut karena terjadi menjelang agenda aksi lanjutan yang direncanakan pada 27 Agustus mendatang.

Pihak perbankan memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan di balik tindakan pembatasan akses keuangan nasabahnya. Langkah pimpinan bank BUMN tersebut diambil murni guna memenuhi permohonan resmi dari instansi penegak hukum yang menangani perkara.

Permohonan Maaf Bank Mandiri dan Respon Nasabah

Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menyampaikan permohonan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang muncul akibat tindakan pembekuan rekening tersebut. Manajemen menegaskan bahwa seluruh proses penanganan aset nasabah telah mengacu pada ketentuan teknis penegakan hukum.

“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan,” kata Adhika dalam keterangan resmi, Minggu (23/8/2026).

Meskipun demikian, pihak perbankan belum membeberkan identitas lembaga penegak hukum yang mengajukan permohonan, dasar pokok perkara, durasi pembekuan, hingga kejelasan jadwal pembukaan kembali akses tabungan nasabah. Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok, mengungkapkan bahwa dana yang tertahan mencakup tabungan pribadi dan simpana donasi warga.

Seluruh uang donasi tersebut dialokasikan untuk membiayai operasional, akomodasi, serta kebutuhan logistik rombongan massa selama memperjuangkan aspirasi di ibu kota. Mas Botok menegaskan bahwa kehadirannya di Jakarta sama sekali tidak berkaitan dengan pelanggaran pidana.

“Lebih parah lagi, rekening saya, uang pribadi saya dan uang donasi dari teman-teman Rp80 juta 900 sekian juga diblokir. Ada buktinya ini,” kata Botok.

“Saya mempertanyakan karena rekening itu kan privat,” ujar Botok.

Aspek Hukum Pemblokiran Rekening Menurut KUHAP Baru

Tindakan pembekuan dana perbankan memiliki landasan aturan yang mengikat dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Regulasi pada Pasal 140 menegaskan bahwa tindakan pembekuan simpanan tergolong sebagai upaya paksa pada proses peradilan pidana.

Penyidik, penuntut umum, atau hakim wajib mengantongi izin resmi dari ketua pengadilan negeri setempat sebelum mengajukan pembekuan aset perbankan milik seseorang. Pengajuan permohonan izin kepada ketua pengadilan wajib memuat rincian alasan yang transparan.

Pihak pemohon wajib menjelaskan keterkaitan objek tabungan dengan tindak pidana yang sedang disidik beserta bukti pendukung yang sah. Rekening perbankan seseorang tidak dapat dibekukan secara sepihak hanya karena pemiliknya terlibat aksi penyampaian pendapat di ruang publik.

Hingga saat ini, publik masih menunggu kepastian mengenai keabsahan berkas perkara pidana yang melandasi penyitaan dana tersebut. Kepastian status hukum Supriyono serta relevansi dana Rp80,9 juta dalam penanganan perkara pidana menjadi kunci utama untuk menilai keabsahan tindakan pembekuan dana perbankan ini.