Terkini24.id – Sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo resmi digelar. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, duduk di kursi terdakwa untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim dengan agenda tunggal pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas perkara ini terdaftar secara resmi dengan nomor registrasi PDM-134/M.1.14/Eoh.2/07/2026.
Dalam persidangan tersebut, tim jaksa menguraikan secara rinci serangkaian tindakan yang dilakukan terdakwa. Roy didakwaan telah melakukan tindakan pencemaran nama baik hingga manipulasi dokumen elektronik yang merugikan nama baik Jokowi.
Dakwaan Pasal Berlapis KUHP
Pada dakwaan pertama primair, Penuntut Umum menjerat Roy dengan Pasal 434 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) KUHP. Jaksa menilai tindakan terdakwa telah menyerang kehormatan pribadi Presiden ke-7 RI secara terang-terangan di ruang publik.
Jaksa menegaskan bahwa Roy tidak mampu menunjukkan bukti konkret atas tuduhan ijazah palsu yang disebarkannya kepada khalayak luas.
“Telah melakukan tindak pidana yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9).
Sementara itu, pada dakwaan subsidair, jaksa melapisnya dengan Pasal 433 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pernyataan terdakwa dinilai telah membentuk opini publik yang menyesatkan.
“Bahwa atas tuduhan Terdakwa terhadap ijazah S1 Saksi Ir. H. Joko Widodo adalah palsu, Terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui Terdakwa, sehingga perbuatan Terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan Saksi Ir. H. Joko Widodo dengan menggunakan sarana teknologi informasi,” jelas jaksa.
Poin Manipulasi Dokumen Elektronik
Selain tuduhan pencemaran nama baik, jaksa juga mengenakan dakwaan kedua terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terdakwa dijerat Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 1 Tahun 2026.
Jaksa menuding Roy telah merekayasa foto ijazah Jokowi menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) untuk menciptakan persepsi bahwa dokumen tersebut tidak otentik.
“Telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik,” jelas jaksa.
Tak berhenti di situ, dakwaan ketiga mengacu pada Pasal 32 jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE jo. UU Nomor 1 Tahun 2026. Roy dituduh mengedit dan memotong unggahan foto ijazah milik orang lain di platform media sosial X tanpa izin sah.
“Telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik,” sebut jaksa.
Pembuktian Hasil Uji Forensik
Untuk mematahkan tuduhan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum membeberkan hasil uji laboratorium kriminalistik. Pengujian laboratorium forensik dilakukan terhadap lembar ijazah Fakultas Kehutanan UGM Nomor 1120 milik Joko Widodo dengan membandingkannya pada 14 ijazah sejenis.
Hasil pengujian ilmiah tersebut menunjukkan bahwa ijazah milik Presiden ke-7 RI adalah sah dan dikeluarkan oleh penerbit yang sama.
“Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 4578/DCF/2025 tanggal 7 Oktober 2025 yang pada pokoknya diperoleh kesimpulan bahwa hasil pemeriksaan perbandingan terhadap satu lembar barang bukti ijazah Universitas Gadjah Mada Fakultas Kehutanan Nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan 14 ijazah pembanding adalah identik dengan dokumen pembanding atau merupakan produk cetak yang sama,” terang jaksa.
Data akademis mencatat bahwa Jokowi terdaftar resmi sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980. Setelah menuntaskan beban 160 SKS, pihak universitas secara resmi menerbitkan ijazah kelulusan pada 5 November 1985.
Awal Mula Pelaporan Kasus
Awal mula perkara hukum ini terungkap setelah ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, menemukan maraknya konten hoaks di media sosial.
Berikut penelusuran bukti awal hingga berlanjut ke meja hijau:
- Penemuan Bukti Awal (26 Maret 2025): Kompol Syarif menemukan 3 unggahan di YouTube dan X saat berada di area Kuningan, Jakarta Selatan, lalu melaporkannya ke Jokowi.
- Instruksi Lanjutan: Jokowi meminta tim penasihat hukum mengumpulkan bukti-bukti konten serupa yang beredar luas di media sosial.
- Rekapitulasi Konten (22 April – 21 Mei 2025): Bertempat di kediaman Kompleks Lemigas, Syarif menyajikan rekapitulasi 28 unggahan media sosial.
- Penemuan Video Terdakwa: Dari puluhan bukti tersebut, penyidik menemukan 7 video podcast yang memuat pernyataan langsung Roy Suryo.
Proses hukum kini terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mendengarkan tanggapan atau eksepsi dari pihak terdakwa pada persidangan berikutnya.