Jadwal Pencairan Bantuan Pangan Beras 30 Kg Tebet Jakarta Selatan Mulai 27 Agustus 2026

Penyaluran bantuan pangan beras 30 kg wilayah Manggarai Tebet dimulai Kamis 27 Agustus 2026. Cek syarat pengambilan di sini.

Pemerintah melalui Perum BULOG menyalurkan bantuan pangan beras alokasi periode Juli hingga September 2026 untuk warga wilayah Manggarai, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan. Penyaluran bantuan ini diberikan secara langsung untuk menjaga ketahanan pangan keluarga penerima manfaat.

Setiap keluarga penerima manfaat berhak memperoleh bantuan pangan beras dengan total bobot sebanyak 30 kg. Pembagian stok pangan ini menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.

Warga penerima undangan diharapkan mengambil hak bantuan secara tepat waktu pada lokasi yang telah ditentukan. Penyesuaian jadwal penyerahan dilakukan agar proses pendistribusian berlangsung tertib serta transparan.

Jadwal dan Tempat Pengambilan Bantuan

Proses penyerahan bantuan pangan beras ini dipusatkan di Kantor Kelurahan Manggarai. Penerima wajib memperhatikan jam operasional yang telah ditetapkan panitia.

Jadwal pelaksanaan pengambillan bantuan pangan beras dialokasikan sebagai berikut:

  • Hari dan Tanggal: Kamis, 27 Agustus 2026
  • Waktu: Pukul 08.00 WIB sampai selesai
  • Lokasi: Kantor Kelurahan Manggarai
  • Keperluan: Pengambilan Bantuan Pangan alokasi bulan Juli – September 2026 sejumlah 30 Kg Beras

Pengurus wilayah mengimbau warga agar datang sesuai jadwal. Langkah ini bertujuan mencegah penumpukan antrean di area kelurahan.

Syarat Lengkap Dokumen Penukaran

Warga penerima manfaat wajib membawa berkas persyaratan lengkap saat mendatangi lokasi penyaluran. Panitia memberlakukan aturan verifikasi identitas secara mendalam sebelum menyerahkan paket komoditas beras.

Ketentuan persyaratan pengambilan bantuan terdiri atas poin-poin berikut:

  • Membawa surat undangan asli
  • Pengambilan mandiri membawa KTP asli/IKD
  • Pengambilan mewakili dalam 1 KK membawa KTP asli/IKD orang yang diwakili dan KK
  • Pengambilan mewakili di luar KK membawa KTP asli/IKD dan KK orang yang diwakili, serta asli/fotocopy KTP orang yang diwakili
  • Pengganti membawa KTP asli/IKD dan KK
  • Pemegang KTP atau KK hilang/rusak membawa surat keterangan hilang/rusak dari aparat berwenang

Kelengkapan dokumen tersebut meminimalisasi risiko penyerahan bantuan kepada pihak salah. Petugas akan mencocokkan nomor urut serta data identitas sesuai lembar undangan resmi.

Batas Waktu Pengambilan dan Sanksi Penggantian

Perum BULOG menetapkan batas waktu maksimal pengambilan komoditas pangan bagi seluruh pendaftar. Aturan tegas diberlakukan agar sirkulasi logistik beras terdistribusi secara lancar tanpa penundaan.

Pengambil bantuan diberi batas waktu paling lambat lima hari sejak tanggal penyaluran utama. Apabila bantuan beras tidak diambil tanpa keterangan jelas setelah lima hari, pihak penyelenggara akan melakukan proses penggantian Penerima Bantuan Pangan (PBP).

Pemberitahuan resmi mengenai penggantian status penerima dikeluarkan langsung oleh Perum BULOG. Warga diminta bertindak responsif demi mengamankan hak bantuan pangan beras periode ini.