TERKINI24.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat DKI Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku dokumen berkendara. Layanan ini disiagakan untuk mempermudah pemegang SIM A dan SIM C tanpa harus menyambangi markas Kepolisian.
Masyarakat pemohon dapat mendatangi salah satu dari lima titik armada mobil pelayanan yang tersebar di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, hingga Jakarta Pusat. Pelayanan publik ini memfokuskan pemrosesan dokumen yang masih aktif secara efisien.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan batas tenggat waktu keaktifan dokumen sebelum mendatangi lokasi penyiagaan petugas. Layanan keliling ini tidak dapat memproses penerbitan untuk dokumen berkendara yang telah habis masa berlakunya.
Lokasi Mobil Keliling
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM pada Senin, 21 September 2026, dapat mendatangi lokasi-lokasi strategis yang telah ditentukan oleh petugas. Pemilihan lokasi dilakukan guna menjangkau pusat keramaian serta area yang mudah diakses warga.
Pilihan lokasi pelayanan mobil perpanjangan dokumen berkendara tersebut dapat diakses melalui beberapa titik berikut:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Kelima lokasi ini beroperasi untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat setempat. Pemohon diimbau memilih titik layanan terdekat dari domisili masing-masing agar proses pengurusan berjalan lancar.
Jam Operasional Layanan
Berdasarkan informasi resmi dari TMC Polda Metro Jaya, mobil layanan SIM Keliling melayani masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Durasi pelayanan yang berlangsung selama enam jam ini dirancang untuk menampung permohonan masyarakat sejak pagi hari.
Masyarakat disarankan untuk datang lebih awal ke lokasi pelayanan guna menghindari penumpukan antrean pemohon. Petugas akan memproses seluruh berkas permohonan sesuai dengan urutan kedatangan hingga batas jam operasional berakhir.
Penyediaan layanan ini menjadi bagian dari komitmen pimpinan kepolisian untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang lalu lintas. Pengurusan dokumen berkendara kini dapat diselesaikan secara lebih ringkas dan hemat waktu.
Aturan SIM Mati
Petugas pelayanan mempertegas ketentuan khusus terkait batas berlaku masa aktif kartu dokumen permohonan. Layanan mobil keliling hanya dikhususkan bagi dokumen perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum melewati tanggal kedaluwarsa.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, termasuk baru melewati batas berlaku selama satu hari, pemilik SIM tidak dapat menggunakan layanan perpanjangan melalui mobil SIM Keliling. Kondisi tersebut membatalkan syarat otomatis penggunaan fasilitas armada keliling.
Bagi pemohon yang dokumen berkendaranya telah telat atau mati, pemilik wajib mengajukan permohonan penerbitan SIM baru. Proses penerbitan baru tersebut harus dilakukan langsung di lokasi Satpas pelayanan resmi yang ditunjuk oleh kepolisian.
Rincian Biaya Perpanjangan
Besaran tarif administrasi pengurusan perpanjangan dokumen mengacu pada regulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Berdasarkan aturan PP Nomor 76 Tahun 2020, penetapan tarif resmi dibedakan menurut jenis golongan SIM.
Biaya administrasi PNBP untuk perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan untuk pemegang SIM C dikenakan tarif sebesar Rp75.000. Komponen biaya PNBP tersebut belum mencakup kebutuhan pemeriksaan kesehatan fisik serta tes psikologi pemohon.
Pemohon diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan fisik secara digital melalui aplikasi Simpel Pol, di samping menyelesaikan tahapan ujian psikologi. Oleh karena itu, masyarakat disarankan menyiapkan alokasi dana tambahan saat mendatangi lokasi layanan.