Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menetapkan hukum Bitcoin sah sebagai aset digital serta alat transaksi, namun haram jika dijadikan mata uang di Indonesia. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU KH Mahbub Maafi dalam Sidang Pleno III di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).
Hasil bahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah ini memberikan kepastian hukum fikih bagi jutaan warga Nahdliyin yang berinvestasi kripto. Keputusan tersebut sekaligus menyelaraskan pandangan syariat dengan aturan pemerintah terkait perlindungan nilai mata uang nasional.
Investasi aset kripto kini makin jelas batasannya bagi pembaca yang ingin mengamankan modal. Penegasan ini membentengi masyarakat agar tidak terjerat masalah hukum saat berbisnis uang digital di tanah air.
Status Fikih Bitcoin Sebagai Harta
Para ulama peserta muktamar menilai Bitcoin memenuhi kriteria mal atau harta yang bernilai dalam sudut pandang agama. Aset digital ini terbukti punya manfaat nyata dan diakui secara luas oleh publik.
Fluktuasi harga Bitcoin secara faktual tidak pernah anjlok sampai titik nol. Aset ini juga gampang ditukar dengan barang lain dan mudah dipindahtangankan ke pemilik baru.
Keberadaan private key dalam sistem enkripsi menjamin keamanan dana pemilik dari risiko kerugian. Karakter terdesentralisasi yang diusung teknologi blockchain tetap tidak menghilangkan nilai ekonomisnya.
Alasan Larangan Bitcoin Jadi Mata Uang
Kiai Mahbub menegaskan bahwa Bitcoin tidak boleh diposisikan sebagai mata uang yang berlaku resmi di Indonesia. Otoritas negara secara sah menetapkan Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang diakui.
Secara hukum fikih, pemanfaatan Bitcoin sebagai mata uang sebenarnya dinilai sah. Namun, posisinya berubah menjadi haram karena menabrak Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Larangan ini murni disebabkan oleh faktor pelanggaran terhadap regulasi resmi pemerintah. Pemerintah berhak mengatur sistem moneter demi menjaga stabilitas ekonomi seluruh warga negara.
Implikasi Legal Bagi Investor Kripto
Keputusan muktamar ini mengarahkan warga NU untuk memperlakukan Bitcoin murni sebagai komoditas atau aset investasi. Pendekatan ini sejalan dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menempatkan kripto sebagai aset digital.
Transaksi jual beli atau perdagangan Bitcoin sebagai barang investasi hukumnya diperbolehkan. Syarat utamanya adalah proses transaksi tersebut tidak difungsikan untuk menggantikan peran Rupiah di pasar domestik.
Masyarakat diminta mematuhi koridor hukum ini agar aktivitas finansialnya tetap berkah dan aman. Sikap patuh pada aturan hukum negara menjadi kunci utama dalam menjaga ketertiban umum.
Tim Perumus Keputusan Bahtsul Masail
Rumusan hukum terkait kripto ini disusun oleh belasan ulama dan ahli fikih terkemuka di lingkungan PBNU. Tim perumus bekerja mengkaji aspek teknis teknologi sekaligus kaidah syariat secara mendalam.
- Pimpinan Sidang: KH Mahbub Ma’afi
- Anggota Tim Perumus:
- H Aniq Muhammadun
- KH Muhibbul Aman Aly
- KH Faiz Syukron Makmun
- KH Abdul Latif Malik
- KH Ahmad Muntaha AM
- KH Muhammad Mubasysyarum Bih
- KH Alhafiz Kurniawan
- KH Zainal Amin
- KH Rif’an Haqiqi
- KH Ahmad Fuad
- KH Ahmad Mutohar
- KH Muthiullah




