Terkini24.id – Penguasa Monarki Brunei Darussalam Sultan Hassanal Bolkiah mengeluarkan titah tegas terkait tata tertib di lingkungan istana. Pemimpin negara tersebut mencabut gelar kerajaan milik menantu perempuannya Pengiran Raabi’atul Adawiyyah Pengiran Haji Bolkiah pada Sabtu (8/8/2026).
Keputusan pengadilan istana ini berdampak pada status hukum sosial sang menantu di lingkungan pemerintahan kerajaan. Langkah drastis pimpinan negara ini menjadi viral dan perhatian luas masyarakat umum dan internasional.
Keputusan Resmi Kantor Protokol Istana
Informasi mengenai pencabutan kehormatan bangsawan ini disampaikan secara terbuka oleh pihak istana. Kantor Kepala Protokol Kerajaan atau Grand Chamberlain menerbitkan pernyataan resmi mengenai berlakunya titah tersebut.
Penjabat Kepala Protokol Kerajaan Pengiran Haji Raffizanna Pengiran Haji Razali mengonfirmasi keabsahan keputusan itu. Ia menegaskan bahwa penetapan tersebut murni berasal langsung dari perintah tertinggi pemimpin negara.
Langkah hukum istana ini mengubah seluruh hak kebangsawanan yang sebelumnya melekat pada sosok tersebut. Publik kini memantau perkembangan struktur keluarga inti kepemimpinan monarki.
Hubungan Keluarga Pengiran Raabi’atul Adawiyyah
Pengiran Raabi’atul Adawiyyah tercatat masuk ke dalam lingkaran inti istana lewat jalur pernikahan resmi. Ia terikat hubungan pernikahan sebagai istri dari Pangeran ‘Abdul Malik Hassanal Bolkiah.
Statusnya sebagai pendamping putra Sultan sempat menempatkannya pada berbagai agenda kenegaraan penting. Namun sanksi adat dan aturan istana ini menghentikan seluruh peran resminya di pemerintahan.
Pencabutan status ini menjadi salah satu peristiwa langka di lingkungan monarki tetangga Indonesia. Pihak istana memastikan aturan tata tertib berlaku untuk seluruh anggota keluarga tanpa terkecuali.
Alasan Pencabutan dan Respons Istana
Pemberitaan media lokal RTB News mengungkap dasar utama di balik tindakan tegas Sultan Hassanal Bolkiah. Sang menantu dianggap melakukan tindakan yang tidak selaras dengan standar nilai keluarga bangsawan.
Perilaku yang bersangkutan dinilai telah mencoreng nama baik institusi kerajaan secara umum. Tindakan tersebut juga dipandang menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap posisi Sultan Hassanal Bolkiah sebagai pimpinan tertinggi.
Pihak Kantor Kepala Protokol Kerajaan memilih tidak merinci bentuk perbuatan yang memicu sanksi tegas tersebut. Pihak istana juga tidak memberikan keterangan tambahan terkait insiden yang melatarbelakangi penerbitan titah.




