Hasil Sidang Pleno Muktamar NU 2026: Syarat Masa Iddah Calon Ketum PBNU 1 Tahun

Masa iddah calon Rais Aam PBNU ditetapkan satu tahun pada Muktamar Ke-35 NU. Aturan ini membatasi politisi langsung maju.

Pimpinan Sidang Pleno IV, Prof M Nuh resmi menetapkan aturan masa iddah bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU selama satu tahun. Keputusan tersebut diketok dalam Sidang Pleno IV Muktamar Ke-35 NU di Gedung Serba Guna (GSG), Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Ahad (30/8/2026).

Aturan ini mengharuskan setiap calon pimpinan yang pernah aktif di partai politik untuk jeda atau menepi dari dunia politik praktis minimal 12 bulan sebelum mencalonkan diri. Kebijakan ini diambil demi menjaga independensi serta menegakkan aturan tata kelola organisasi Nahdlatul Ulama agar tetap fokus pada perkhidmatan keagamaan.

Bagi Warga Nahdliyin, kejelasan aturan ini menjadi jaminan penting agar kepemimpinan PBNU periode mendatang bersih dari tarik-menarik kepentingan politik praktis. Pembatasan ini sekaligus memastikan para calon pimpinan yang terpilih benar-benar fokus mengurus jamaah serta lembaga.

Perwakilan Masyayikh, KH Muhibul Aman Aly menegaskan bahwa penetapan masa jeda ini murni mengembalikan aturan ke Peraturan Perkumpulan (Perkum) awal. Langkah penegakan regulasi tersebut dinilai menjadi fondasi utama untuk menjaga martabat serta marwah organisasi.

Penetapan klausul ini sempat diwarnai perdebatan sengit di antara para peserta muktamar yang hadir di lokasi sidang. Perkum Pasal 7 yang mengatur syarat jeda satu tahun dari jabatan politik menjadi pemicu utama alotnya pembahasan.

Prof M Nuh sempat mengetuk palu sidang untuk mengesahkan pemberlakuan pasal yang menghendaki syarat jeda tersebut. Langkah penetapan itu dilakukan di tengah makin tingginya tensi diskusi di dalam ruang GSG Tambakberas.

Berbagai usulan sempat mencuat dari para muktamirin yang menginginkan adanya penyesuaian aturan. Opsi yang beredar di lapangan mulai dari pemberlakuan utuh satu tahun, pemberian diskon masa jeda menjadi 6 bulan, hingga penghapusan pasal secara total.

Pihak yang menolak beralasan bahwa aturan pembatasan tersebut berpotensi memangkas hak para kader untuk berkhidmat memimpin PBNU. Mereka menganggap seluruh kader memiliki kesempatan sama untuk mengabdi tanpa terhalang latar belakang politik.

Ketua PWNU DKI Jakarta, KH Samsul Ma’arif menjelaskan bahwa aturan jeda satu tahun ini sebenarnya merupakan aturan lama yang sudah pernah diterapkan. Regulasi tersebut sudah menjadi acuan baku pada pelaksanaan muktamar periode sebelumnya.

Samsul menyebutkan bahwa perdebatan sempat membuat jalannya persidangan masuk ke titik temuan alot. Kondisi tersebut membuat pimpinan sidang mengambil tindakan untuk menunda sementara jalannya rapat.

Di samping pembahasan masa jeda, Sidang Pleno IV juga merumuskan agenda pengesahan Tata Tertib Pemilihan Rais Aam serta Ketum PBNU. Tahapan persidangan berlanjut ke proses penjaringan tabulasi Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU disepakati melalui jalur musyawarah mufakat serta pemungutan suara oleh para peserta. Para peserta muktamar akan memilih lima nama calon yang memenuhi seluruh kriteria administrasi.

Lima nama peraih suara terbanyak hasil penjaringan peserta akan diserahkan langsung kepada anggota AHWA. Lembaga AHWA yang berisi para kiai sepuh inilah yang bakal menentukan figur utama pemegang komando PBNU selanjutnya.