Hasil Muktamar NU 2026 Ketua PBNU dan Rais Aam memutuskan larangan rangkap jabatan politik praktis serta lembaga publik. Keputusan ini disepakati dalam persidangan Komisi Organisasi di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur pada Minggu (30/8/2026).
Kesepakatan ini diambil secara mufakat tanpa melalui jalur pemungutan suara atau voting. Langkah penegasan batas peran ini dibuat agar puncak pimpinan fokus mengurus keumatan dibanding urusan kekuasaan.
Imbas dari ketetapan ini membuat tokoh politik aktif harus meluangkan waktu lepas dari partai jika ingin memimpin Nahdlatul Ulama. Organisasi ingin memastikan netralitas jam’iyah tetap terjaga dari tarik-menarik kepentingan politik keduniaan.
Larangan Rangkap Jabatan Pucuk Pimpinan
Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU menyetujui aturan ketat bagi dua posisi tertinggi pimpinan. Pucuk pimpinan Nahdlatul Ulama dilarang keras merangkap jabatan politik praktis maupun menduduki posisi lembaga publik.
Langkah ini dinilai sebagai jalan tengah terbaik untuk menjaga harkat organisasi pimpinan tertinggi NU. Musyawarah mufakat dipilih agar tidak menimbulkan perpecahan suara di internal pengurus.
“Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi,” kata Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU Prof. Asrorun Niam Sholeh di Jombang.
Ketetapan ini menjadi landasan utama dalam menjaga independensi lembaga keagamaan terbesar di Indonesia tersebut. Fokus utama pimpinan adalah menjalankan roda organisasi keumatan tanpa terganggu syahwat politik praktis.
Cakupan Posisi Politik Yang Dibatasi
Batasan ini mencakup berbagai posisi penting di ranah pemerintahan maupun partai politik. Tokoh yang menjabat Presiden, Wakil Presiden, Menteri, hingga Gubernur wajib mengundurkan diri jika terpilih.
Aturan serupa berlaku bagi jajaran pimpinan parpol yang ingin melangkah ke pucuk kepemimpinan PBNU. Pembatasan tegas ini dirancang untuk memisahkan garis perjuangan dakwah dari kepentingan kekuasaan semata.
“Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tinggi-tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu siyasatuddunya, urusan keduniaan,” kata Asrorun Niam Sholeh.
Melalui pembagian peran tersebut, NU ingin menegaskan posisi organisasi sebagai pengawal moral bangsa. Pimpinan tertinggi diharapkan bisa berdiri di atas semua kelompok tanpa kepentingan partisan.
“Ini merupakan jalan keluar yang bijak (wise) dan diambil melalui musyawarah mufakat tanpa voting,” ujarnya.
Skema AHWA Tetap Jadi Pilihan
Selain aturan pembatasan peran politik, musyawarah organisasi juga menetapkan mekanisme pemilihan pimpinan. Sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dipastikan tetap dipakai untuk menentukan sosok Rais Aam PBNU.
Skema perwakilan ulama senior ini dianggap terbukti ampuh meredam tensi politik internal organisasi. Melalui forum AHWA, para kiai sepuh diberikan kepercayaan penuh menentukan jajaran puncak pimpinan.
“Alhamdulillah ini juga disepakati bahwa Ahlul Halli wal Aqdi menjadi salah satu mekanisme penyelesaian dalam konteks pemilihan Rais Aam dan itu sudah berjalan,” ujar Asrorun.
Ketetapan mengenai mekanisme musyawarah ini langsung diteruskan ke sidang pleno muktamar. Tahapan pleno menjadi penentu akhir pengesahan tata tertib organisasi.
Aturan Hanya Mengikat Dua Posisi Puncak
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh memberikan kejelasan aturan tersebut. Larangan rangkap jabatan tidak diberlakukan secara menyeluruh kepada seluruh jajaran pengurus struktural.
Aturan ketat ini secara khusus hanya mengikat Rais Aam dan Ketua Umum PBNU yang terpilih. Pengurus di jajaran lain tetap memiliki ruang kelonggaran dalam beraktivitas.
“Jadi yang tadi yang sudah disepakati rangkap jabatan itu untuk produk muktamar yaitu Rais Aam sama Ketua Umum (PBNU). (Yang lain) boleh,” kata M Nuh.
Kejelasan batasan ini memberikan kepastian hukum di internal Nahdlatul Ulama. Pengurus tingkat wilayah maupun cabang tidak perlu cemas mengalami pembatasan serupa.
Pelaksanaan Agenda Akbar di Jombang
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama dipusatkan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang. Perhelatan lima tahunan ini dijadwalkan berlangsung pada 27 hingga 31 Agustus 2026.
Berikut adalah rincian utusan peserta resmi yang menghadiri forum tertinggi Nahdlatul Ulama tersebut:
- 38 Pengurus Wilayah (PWNU) dari seluruh Indonesia.
- Lebih dari 550 Pengurus Cabang (PCNU) tingkat kabupaten dan kota.
- 33 Pengurus Cabang Istimewa (PCINU) yang mewakili jaringan luar negeri.
Seluruh utusan berkumpul merumuskan arah perjalanan organisasi lima tahun ke depan. Keputusan ini menjadi tonggak penting bagi masa depan dakwah dan khidmah Nahdlatul Ulama.




