TERKINI24.ID – Harga emas batangan bersertifikat di gerai Logam Mulia milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mencatatkan penurunan sebesar Rp10.000 per gram pada perdagangan Senin, 21 September 2026. Penurunan ini membawa harga jual emas Antam berada di posisi Rp2.628.000 per gram, melorot dari posisi sebelumnya yang bernilai Rp2.638.000 per gram.
Sejalan dengan penurunan harga jual, nilai transaksi jual kembali (buyback) oleh Logam Mulia turut mengalami pangkasan sebesar Rp10.000 per gram. Nilai transaksi buyback emas Antam yang sebelumnya menyentuh angka Rp2.473.000 per gram kini tergerus menjadi Rp2.463.000 per gram.
Pergerakan dua harga ini memicu timbulnya selisih (spread) yang cukup lebar bagi para pemilik modal. Berdasarkan kalkulasi data pasar, jarak antara harga beli emas dan nilai transaksi buyback saat ini berada di angka Rp165.000 per gram.
Memahami Konsep Spread Dalam Emas
PT Aneka Tambang Tbk secara konsisten menetapkan dua jenis patokan nilai untuk komoditas emas batangan produksinya, yakni harga jual dan harga buyback.
Harga emas yang tercantum merupakan nilai nominal yang wajib dibayarkan saat masyarakat melakukan pembelian emas secara langsung di gerai Logam Mulia. Sementara itu, nilai buyback merupakan patokan harga yang berlaku sewaktu masyarakat menjual kembali emas batangan tersebut kepada pihak Logam Mulia.
Sebagai gambaran transaksi, apabila seorang pembeli memboyong emas Antam pada Senin pagi seharga Rp2.628.000 per gram, nilai tersebut merupakan modal bersih awal. Namun, apabila masyarakat mendadak membutuhkan dana tunai dan menjual kembali emas tersebut pada sore harinya, pihak Logam Mulia hanya akan memberikan ganti rugi senilai buyback sebesar Rp2.463.000 per gram.
Mencermati Potensi Risiko Bagi Investor
Para investor emas batangan sangat disarankan untuk selalu mencermati pergerakan kedua jenis harga tersebut sebelum mengeksekusi transaksi. Langkah ini krusial dilakukan agar pelaku pasar tidak keliru dalam mengkalkulasikan potensi keuntungan maupun risiko kerugian modal.
Tanpa memperhitungkan rentang selisih harga secara jeli, perencanaan keuangan yang dirancang pembeli berisiko meleset dari target awal.
Lebarnya jarak antara harga jual dan nilai transaksi buyback menegaskan bahwa instrumen emas kurang ideal jika dimanfaatkan untuk investasi jangka pendek. Komoditas ini memerlukan durasi penyimpanan yang relatif lama agar mampu mencetak margin keuntungan yang optimal.
Mengukur Imbal Hasil Jangka Panjang
Guna menutupi nilai spread sebesar Rp165.000 per gram, investor wajib menunggu pergerakan harga emas bergerak naik jauh lebih tinggi. Lonjakan harga tersebut nantinya akan menutup selisih buyback sekaligus memberikan margin laba bersih bagi pemilik aset.
Berdasarkan data historis transaksi pada kurun waktu sebelumnya, skema keuntungan dan kerugian simpanan emas dapat dipetakan secara jelas:
- Pembelian 14 September 2026 (Rp2.602.000/gram): Potensi Rugi 5,34%
- Pembelian 21 Agustus 2026 (Rp2.725.000/gram): Potensi Rugi 9,61%
- Pembelian 21 Juni 2026 (Rp2.668.000/gram): Potensi Rugi 7,68%
- Pembelian 21 Maret 2026 (Rp2.893.000/gram): Potensi Rugi 14,86%
- Pembelian 21 Desember 2025 (Rp2.491.000/gram): Potensi Rugi 1,12%
- Pembelian 21 September 2025 (Rp2.122.000/gram): Potensi Untung 16,07%
- Pembelian 21 Juni 2025 (Rp1.942.000/gram): Potensi Untung 26,83%
- Pembelian 21 Maret 2025 (Rp1.779.000/gram): Potensi Untung 38,45%
- Pembelian 21 Desember 2024 (Rp1.533.000/gram): Potensi Untung 60,67%
Kalkulasi di atas membuktikan bahwa transaksi buyback emas baru menghasilkan imbal hasil positif jika aset disimpan dalam jangka waktu lebih dari satu tahun.