Nilai jual emas batangan produksi PT Antam Tbk (ANTM) kembali menguat ke level Rp 2.675.000 per gram pada perdagangan akhir pekan, Sabtu (15/8/2026). Kenaikan Rp 11.000 per gram ini memberikan ruang pemulihan nilai portofolio fisik setelah mengalami koreksi tajam pada hari sebelumnya.
Kenaikan harga beli juga diiringi oleh penguatan nilai beli kembali (buyback) yang dipatok pada angka Rp 2.525.000 per gram. Investor yang berniat melakukan transaksi jual maupun beli perlu mencermati kewajiban potongan pajak penghasilan yang berlaku langsung pada invoice transaksi resmi.
Fluktuasi Pasar dan Posisi Nilai Rekor Tertinggi
Pergerakan komoditas logam mulia menunjukkan volatilitas tinggi sepanjang pekan kedua Agustus 2026. Pada Kamis (13/8/2026), grafik harga sempat melesat Rp 20.000 menuju Rp 2.700.000 per gram sebelum anjlok tajam Rp 36.000 ke titik Rp 2.664.000 per gram.
Posisi harga saat ini tercatat masih 15,56% di bawah rekor tertinggi sepanjang masa (all time high) di angka Rp 3.168.000 per gram yang tercipta pada 29 Januari 2026. Namun, jika ditarik dari pembukaan awal tahun di angka Rp 2.488.000 per gram pada 1 Januari 2026, instrumen lindung nilai ini membukukan pertumbuhan sebesar 7,51%.
Kondisi tersebut memperlihatkan tren imbal hasil jangka menengah tetap berada di zona positif bagi pemegang emas fisik. Pelaku pasar disarankan memperhatikan selisih harga jual dan beli (spread) sebelum mencairkan aset simpanan.
Ketentuan Potongan Pajak PPh Pasal 22 Transaksi Logam Mulia
Setiap transaksi perdagangan emas batangan tunduk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Regulasi perpajakan ini membedakan besaran tarif potongan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli maupun penjual.
Pada aktivitas pembelian emas batangan, konsumen dengan NPWP dikenakan pungutan PPh 22 sebesar 0,45%, sementara pembeli tanpa NPWP dipungut tarif 0,9%. Bukti potong pajak akan diterbitkan secara otomatis menyertai kuitansi resmi pembelian dari Butik Logam Mulia.
Sementara untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nominal di atas Rp 10 juta, Antam memotong PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Potongan pajak tersebut langsung mengurangi total dana pencairan yang ditransfer ke rekening pemilik emas.
Rincian Lengkap Harga Pecahan Logam Mulia
Butik Logam Mulia menyediakan beragam ukuran cetakan mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram guna memenuhi kebutuhan alokasi dana investor. Tabel harga dasar belum memperhitungkan tambahan komponen pajak transaksi sesuai aturan perpajakan nasional.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam:
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.387.500
- Emas Antam 1 gram: Rp 2.675.000
- Emas Antam 2 gram: Rp 5.290.000
- Emas Antam 3 gram: Rp 7.910.000
- Emas Antam 5 gram: Rp 13.150.000
- Emas Antam 10 gram: Rp 26.245.000
- Emas Antam 25 gram: Rp 65.487.000
- Emas Antam 50 gram: Rp 130.895.000
- Emas Antam 100 gram: Rp 261.712.000
- Emas Antam 250 gram: Rp 654.015.000
- Emas Antam 500 gram: Rp 1.307.820.000
- Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.615.600.000
Ketersediaan stok masing-masing gramasi dapat dicek langsung melalui jaringan butik emas resmi terdekat atau sistem pemesanan daring Logam Mulia. Pembeli disarankan membawa identitas diri lengkap beserta kartu NPWP agar memperoleh fasilitas tarif potongan pajak yang lebih rendah.




