DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset di Jakarta Sebelum 15 Desember 2026

RUU Perampasan Aset ditargetkan sah 15 Desember 2026. DPR RI berjanji mundur jika gagal menuntaskan aturan perampasan harta koruptor.

DPR RI berjanji mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 mendatang. Komitmen ini disampaikan pimpinan dewan saat menemui massa aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Ketua Umum KBPP Polri AH. Bimo Suryono menilai janji tersebut harus dibuktikan lewat mekanisme legislasi yang terbuka. Bimo menyebut publik perlu terus mengawal komitmen ini agar aturan hukum bisa segera berlaku.

Aturan ini memberi dampak nyata bagi penyelamatan uang negara yang dirampok oleh para pelaku tindak pidana korupsi.

Desakan Pengesahan Regulasi Perampasan Harta

Bimo menegaskan bahwa pernyataan politik pimpinan DPR RI kini menempatkan proses legislasi dalam sorotan publik. Masyarakat memiliki alasan kuat menagih konsistensi wakil rakyat karena batas waktu sudah diumumkan secara terbuka.

Pemberantasan korupsi tidak cukup jika cuma mengandalkan penahanan atau hukuman penjara. Hal utama yang mesti menjadi fokus adalah pengembalian aset hasil kejahatan kembali ke kas negara.

“Pelaku korupsi jangan hanya dibuat takut dengan hukuman penjara. Yang harus diperkuat adalah bagaimana hasil kejahatannya dapat ditelusuri dan dikembalikan kepada negara melalui mekanisme hukum yang jelas,” ujar Bimo.

Pentingnya Efek Jera Bagi Koruptor

Efek jera pemberantasan korupsi terletak pada kepastian bahwa pelaku tidak dapat menikmati hasil kejahatannya. Penelusuran serta penyitaan harta pelaku bakal memberikan dampak pencegahan yang jauh lebih kuat.

Prinsip perampasan harta ini tetap wajib menjunjung tinggi kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara. Pembuktian yang sah menjadi syarat mutlak dalam proses penegakan aturan tersebut.

“Kalau orang hanya takut ditahan, belum tentu seluruhnya takut. Tetapi kalau hasil kejahatannya ditelusuri, disita atau dirampas berdasarkan putusan dan mekanisme hukum yang berlaku, kemudian dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat, itu akan memberikan efek jera yang jauh lebih kuat,” kata Bimo.

Pimpinan Dewan Pertaruhkan Jabatan Politik

Kesepakatan target waktu ini lahir usai gelombang protes Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di Gedung DPR, Jakarta. Pimpinan dewan sempat menggelar audiensi langsung di sela agenda Rapat Paripurna.

Tiga pimpinan DPR RI yang hadir dalam audiensi tersebut mencakup Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.

Sebagai bentuk garansi moral, pimpinan DPR menandatangani surat pernyataan siap mundur jika target tidak tercapai. Tuntutan mundur tersebut berlaku bagi posisi pimpinan maupun status keanggotaan dewan.

Berikut adalah deretan poin kesepakatan utama dalam audiensi tersebut:

  • Batas akhir pengesahan regulasi ditetapkan pada 15 Desember 2026.
  • Pimpinan DPR menandatangani dokumen komitmen pengunduran diri jika gagal.
  • Penuntasan aturan wajib melalui proses pembentukan undang-undang yang sah.