Terkini24.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang menonaktifkan sementara dr. Herdiana Ayu Saputri dari tugas pelayanan medis rutin di UPT Puskesmas Pakisaji. Langkah penindakan ini diambil setelah oknum dokter tersebut diduga menyampaikan komentar yang dinilai tidak berempati kepada seorang pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan di platform media sosial dan viral.
Keputusan penonaktifan sementara ini diberlakukan seiring langkah Dinkes Kabupaten Malang yang sedang menjalankan klarifikasi serta pemeriksaan internal. Proses pemeriksaan tersebut berfokus pada dugaan pelanggaran disiplin pegawai guna memastikan akuntabilitas serta ketertiban kerja di lingkungan fasilitas kesehatan publik daerah setempat.
Duduk perkara permasalahan ini bermula dari keluhan yang diunggah oleh Yurizal melalui akun Threads pribadinya pada 22 Juli 2026. Dalam pernyataan tertulisnya, ia menceritakan pengalaman harus menunggu hingga delapan jam untuk memperoleh ruang rawat inap dan sengaja enggan menyebutkan nama rumah sakit tempatnya berobat lantaran menggunakan fasilitas layanan BPJS Kesehatan.
Unggahan curahan hati pasien tersebut mendadak mengundang respons dari sejumlah akun media sosial yang diduga milik para tenaga kesehatan. Salah satu tanggapan yang menyita perhatian publik serta dinilai minim rasa simpati diduga berasal dari akun pribadi yang terhubung dengan dr. Herdiana.
Eskalasi kecaman publik kian meluas begitu timbul kabar bahwa pasien Yurizal telah meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Informasi duka tersebut disampaikan secara terbuka oleh kerabat almarhum, Hilda Aprianti Perdana, yang mengaku sebagai sepupu pasien melalui unggahan pernyataan di akun Threads miliknya.
Menanggapi gejolak publik, UPT Puskesmas Pakisaji secara terbuka menyampaikan pernyataan permohonan maaf melalui unggahan di akun Instagram resmi lembaga pada Rabu (5/8/2026). Pihak pengelola puskesmas mengungkapkan penyesalan mendalam atas polemik yang melibatkan salah satu tenaga kesehatan di lingkungan kerja mereka.
Pengelola UPT Puskesmas Pakisaji memastikan penanganan masalah oknum tenaga medis tersebut sedang ditindaklanjuti sesuai ketetapan tata tertib yang berlaku. Pihak fasilitas kesehatan tersebut juga menegaskan bahwa peristiwa ini tidak bakal memengaruhi kualitas maupun standar pelayanan medis rutin kepada warga masyarakat.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg. Izzah El Maila, memberikan konfirmasi resmi bahwa dr. Herdiana tercatat sebagai dokter fungsional berstatus aparatur sipil negara (ASN) di UPT Puskesmas Pakisaji. Ia menambahkan bahwa seluruh hasil pemeriksaan internal baru akan dibuka kepada publik setelah proses investigasi selesai secara menyeluruh.
Kendati permohonan maaf telah disampaikan, akun resmi UPT Puskesmas Pakisaji tetap dibanjiri komentar nada miring dari warganet. Di samping mengecam lontaran komentar tidak simpatik oknum tenaga medis, masyarakat luas juga mengkritik mutu pelayanan puskesmas serta menilai surat permohonan maaf yang dipublikasikan kurang memperlihatkan kesungguhan.




