Danantara Siap Beli Saham BEI Usai POJK Demutualisasi OJK Rampung September 2026

Danantara Indonesia bersiap memiliki saham PT Bursa Efek Indonesia melalui skema demutualisasi bersama OJK dan Kementerian Keuangan.

Terkini24.id – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia sedang menyiapkan langkah untuk menguasai porsi kepemilikan saham di PT Bursa Efek Indonesia. Kebijakan perombakan struktur kelembagaan bursa ini berpotensi mengubah peta investasi pasar modal nasional secara mendasar.

Proses kepemilikan aset tersebut berjalan seiring penyusunan aturan baru oleh otoritas pengawas keuangan. Langkah ini menjadi babak baru perubahan status bursa dari sistem mutual menjadi demutual.

Pembahasan Regulasi Demutualisasi Bersama OJK

Chief Investment Officer Danantara Indonesia Pandu Sjahrir mengonfirmasi bahwa koordinasi intensif terus berjalan dengan Otoritas Jasa Keuangan serta Direksi Bursa. Penyusunan Peraturan OJK turunan undang-undang menjadi pijakan utama pelaksanaan alih status kelembagaan ini.

Otoritas menargetkan penerbitan Peraturan OJK tersebut dapat rampung pada pekan kedua September 2026. Skema baru ini membuka ruang bagi lembaga investasi negara untuk menanamkan modal secara resmi di pasar saham.

Mengenai perkembangan proses tersebut, Pandu Sjahrir memberikan penjelasan langsung terkait komunikasi yang dibangun antarlembaga.

“Ya, demutualisasi kita masih proses, baik dengan OJK dan juga dengan Direksi Bursa, insyaAllah beberapa bulan ke depan bisa rampung,” ujar Pandu.

Skema Investasi Lewat Danantara Investment Management

Pelaksanaan skema investasi kepemilikan saham bursa bakal dijalankan oleh unit usaha khusus di bawah naungan BPI. PT Danantara Investment Management ditunjuk sebagai pelaksana teknis transaksi pembelian modal tersebut.

Pandu menyebutkan bahwa porsi kepemilikan saham masih dalam tahap perhitungan bersama pihak regulator. Rincian pembagian modal akan disampaikan terbuka kepada publik setelah seluruh koordinasi selesai.

Pandu memberikan penegasan mengenai keterlibatan anak usaha dalam mengeksekusi rencana aksi korporasi tersebut.

“Dari BPI memberi arahan untuk DIM untuk melaksanakan investasi untuk demutualisasi tersebut,” ujar Pandu.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh detail kesepakatan akan dibuka secara bertahap kepada publik.

“Nanti detilnya bakal kita share ke semua sebentar lagi. Ini lagi berkomunikasi baik dengan OJK dan Bursa,” ujar Pandu.

Landasan Hukum dan Hak Pemilik Saham Pertama

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan dasar hukum perubahan kelembagaan bursa. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Regulasi tersebut memberikan hak keutamaan bagi lembaga negara untuk menjadi pemegang saham perdana di pasar modal. Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta Danantara Indonesia memperoleh prioritas utama dalam kepemilikan modal bursa.

Hasan Fawzi menyampaikan mekanisme keterwakilan negara yang tertuang dalam perundang-undangan terbaru.

“Kalau dibaca di peraturan Undang-Undang No 4 Tahun 2026 (UU P2SK), itu kan ada keterwakilan negara melalui Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dan Danantara. Nah, ini tentu menjadi pihak pertama yang berkesempatan untuk memiliki saham di bursa, lalu private deal di antara mereka,” ujar Hasan.

Perubahan status dari sistem mutual menjadi perseroan terbukti memberikan kepastian hukum bagi para pelaku pasar. Sinergi antara kementerian, bank sentral, dan lembaga investasi negara diharapkan memperkuat daya saing bursa saham nasional di tingkat global.