Terkini24.id – Masyarakat yang mengalami ketidaksesuaian data ekonomi di Kementerian Sosial kini memiliki mekanisme pemutakhiran untuk memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) 2026 berjalan tepat sasaran. Data yang tidak akurat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sering kali menjadi penghambat warga kurang mampu dalam menerima bantuan.
DTSEN mengelola klasifikasi kesejahteraan masyarakat melalui sistem desil, yang membagi penduduk menjadi 10 kelompok tingkat ekonomi. Kelompok desil 1 hingga 4 menjadi target utama bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Sementara itu, desil 5 mencakup penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. Kelompok desil 6 hingga 10 dianggap telah mandiri secara ekonomi dan tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan rutin. Masalah muncul ketika status ekonomi di lapangan tidak sesuai dengan catatan sistem, sehingga warga perlu segera melakukan pembaruan data agar hak bantuan mereka kembali aktif.
Daftar Isi
Penyebab Ketidakakuratan Data Ekonomi
Ketidaksesuaian data sering kali terjadi karena perbedaan kondisi ekonomi warga saat ini dibandingkan dengan data yang tersimpan di sistem. Berikut adalah tiga penyebab utama yang sering ditemukan:
- Data Kedaluwarsa: Kondisi ekonomi warga menurun drastis akibat pemutusan hubungan kerja atau faktor lain, namun data sistem belum diperbarui selama beberapa tahun.
- Kesalahan Input: Petugas melakukan kekeliruan saat memasukkan variabel ekonomi pada pendataan awal.
- Variabel Bias: Sistem menilai kesejahteraan dari luas rumah atau daya listrik, yang terkadang tidak merefleksikan kondisi rumah yang sebenarnya rusak atau beban ekonomi warga.
Pemutakhiran Data via Aplikasi Online
Pemerintah menyediakan fitur Usul Sanggah dalam aplikasi resmi untuk mempermudah warga memperbarui status mereka tanpa harus datang ke kantor dinas sosial. Berikut tahapan yang harus diikuti:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” resmi dari Kementerian Sosial di Play Store atau App Store.
- Buat akun baru dengan mengisi data NIK, nomor KK, dan alamat sesuai KTP, lalu unggah foto KTP dan swafoto.
- Tunggu verifikasi admin melalui email untuk aktivasi akun.
- Setelah login, gunakan fitur “Usul Sanggah” untuk menyanggah status ekonomi atau mengusulkan diri sebagai penerima bantuan.
- Lampirkan dokumen pendukung berupa foto rumah tampak depan dan bagian dalam agar petugas dapat memverifikasi kelayakan.
Verifikasi Data melalui Jalur Offline
Jika terkendala akses digital, warga dapat menempuh jalur luring melalui perangkat desa atau kelurahan setempat. Mekanisme ini memerlukan partisipasi aktif warga dalam memberikan informasi yang jujur.
- Siapkan dokumen administratif berupa fotokopi KTP dan KK.
- Sertakan Surat Keterangan Tidak Mampu dari ketua RT atau RW serta foto kondisi rumah sebagai bukti fisik.
- Datangi bagian pelayanan sosial di kantor desa atau kelurahan dan sampaikan keinginan memperbaiki data DTSEN.
- Petugas akan memasukkan laporan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
- Data usulan akan dibawa ke rapat Musyawarah Desa untuk disepakati kelayakannya, kemudian dilanjutkan dengan survei lapangan oleh pendamping sosial.
Setelah data disetujui dalam musyawarah dan tercatat di SIKS-NG, informasi akan dikirim ke pusat untuk proses pemeringkatan ulang. Badan Pusat Statistik melakukan pemeringkatan ulang setiap tiga bulan, sehingga warga diharapkan memantau status mereka secara berkala setelah perbaikan data dilakukan.