Buyback Emas Antam Hari Ini Menguat 6,14% Dibandingkan Awal Tahun 2026

Harga buyback emas Antam hari ini bertengger di level Rp2.505.000 per gram, catat penguatan 6,14 persen sejak awal tahun 2026.

JAKARTA — Penjualan kembali logam mulia batangan menjadi opsi likuidasi aset yang memberi tambahan dana segar bagi investor yang mengoleksi emas sejak awal tahun. Posisi patokan transaksi buyback emas Antam hari ini resmi menyentuh angka Rp2.505.000 per gram pada perdagangan Rabu (19/8/2026), menghasilkan potensi selisih keuntungan positif bagi pemegang portofolio lama.

Berdasarkan publikasi resmi laman Logam Mulia, angka tersebut mencerminkan kenaikan sebesar Rp145.000 per gram atau melesat 6,14% bila dikomparasikan terhadap harga awal tahun yang bertengger di level Rp2.360.000 per gram.

Perbandingan Nilai Terhadap Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Fluktuasi harga komoditas logam kuning sepanjang tahun berjalan sempat membawa nilai penjualan kembali ke titik puncak historis. Rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH) pernah tercapai pada akhir Januari 2026 di angka Rp2.989.000 per gram.

Kondisi pasar saat ini menunjukkan posisi penyerahan emas berada Rp484.000 per gram lebih rendah dari level puncak tersebut. Pelemahan ini setara dengan jarak koreksi 16,19% dari rekor Januari lalu, meski grafik tahunan tetap mempertahankan tren penguatan.

Daftar rincian angka pergerakan harga pembelian kembali emas batangan mencatat:

  • Harga buyback 19 Agustus 2026: Rp2.505.000 per gram
  • Harga buyback awal 2026: Rp2.360.000 per gram
  • Kenaikan sejak awal tahun: Rp145.000 per gram (6,14%)
  • Rekor tertinggi Januari 2026: Rp2.989.000 per gram
  • Selisih dari rekor tertinggi: Rp484.000 per gram
  • Posisi terhadap ATH: -16,19%

Pemilik emas yang mengeksekusi pembelian pada periode awal tahun tetap menikmati apresiasi nilai modal. Selisih harga jual dan beli menjadi penentu besaran perolehan margin bersih yang dibawa pulang oleh pemilik fisik emas.

Faktor Pembentuk Nilai dan Mekanisme Transaksi Pasar

Angka patokan transaksi di butik resmi PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) terbentuk dari pergerakan harga emas pasar spot internasional. Perubahan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat serta sentimen likuiditas pasar modal ikut memberi dampak langsung pada pembentukan harga harian di pasar domestik.

Transaksi penjualan kembali ini menjadi mekanisme resmi saat pemegang emas batangan melepaskan kepemilikan fisiknya kepada produsen bursa. Selisih antara harga penawaran beli dan harga penjualan langsung memengaruhi kalkulasi pengembalian modal investor ritel.

Makin lebar selisih positif antara harga perolehan awal dan harga pelepasan saat ini, makin besar nilai keuntungan nominal yang masuk ke rekening penampung. Pelaku pasar perlu memperhitungkan momentum pelepasan aset agar terhindar dari potensi penurunan harga lanjutan.

Regulasi Pemotongan Pajak Transaksi Penjualan Emas

Masyarakat yang hendak mencairkan simpanan emas batangan wajib memperhitungkan potongan kewajiban perpajakan negara. Regulasi fiskal mengatur pemotongan langsung dari total penerimaan dana penjualan tanpa perantara.

Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nominal melampaui Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penjual yang belum memiliki NPWP dibebani tarif pemotongan lebih tinggi sebesar 3%.

Potongan pajak tersebut langsung mengurangi nilai dana bersih yang diterima nasabah di rekening bank. Pemegang aset disarankan menyiapkan kelengkapan dokumen identitas perpajakan agar penerimaan dana hasil likuidasi emas tetap optimal.