Harga jual kembali atau buyback emas Antam hari ini merosot Rp30.000 per gram pada perdagangan Sabtu (5/9/2026) pukul 08.55 WIB di LM Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta. Berdasarkan pembaruan situs resmi Logam Mulia, patokan harga buyback kini berada di angka Rp2.493.000 per gram.
Pelemahan ini terjadi bersamaan dengan penurunan harga cetakan emas batangan ukuran 1 gram yang ikut jatuh Rp30.000 menjadi Rp2.640.000 per gram. Penurunan tajam ini seketika menghentikan tren kenaikan harga emas yang sempat melaju Rp46.000 selama dua hari berturut-turut.
Kondisi pasar yang memerah ini langsung berdampak pada estimasi keuntungan bersih para investor yang berniat mencairkan asetnya dalam waktu dekat. Pemilik tabungan emas harus kembali menghitung selisih harga beli dan harga jual agar modal investasi tidak terkikis.
Koreksi Harga Beli dan Jual Kembali
Penurunan harga emas hari ini membuat jarak antara harga jual dan harga beli kembali menjadi perhatian utama. Investor jangka pendek yang membeli emas di harga puncak beberapa hari lalu berpotensi menghadapi selisih nilai yang lebih tipis.
Para pemilik emas yang ingin melakukan transaksi pencairan perlu memantau secara teliti pembaruan harga resmi. Koreksi harian ini menjadi pengingat bahwa pergerakan aset komoditas selalu dibayangi fluktuasi harga pasar.
Pergerakan nilai logam mulia domestik ini terus membuntut tren yang terjadi pada perdagangan komoditas pasar global. Berbagai faktor ekonomi internasional turut memicu arah pergerakan harga emas batangan setiap harinya.
Ketentuan Potongan Pajak Transaksi Emas
Setiap transaksi jual maupun beli emas batangan tetap terikat dengan aturan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Pemerintah menerapkan besaran tarif pajak yang berbeda tergantung pada kepemilikan dokumen perpajakan investor.
Saat pembeli memboyong emas batangan Antam, potongan PPh Pasal 22 yang dikenakan sebesar 0,25% untuk pemilik NPWP. Sementara itu, bagi pembeli yang belum memiliki NPWP bakal dikenakan tarif pajak lebih tinggi sebesar 0,5%.
Aturan pemotongan pajak juga berlaku untuk transaksi pencairan emas atau buyback dengan nominal di atas Rp10 juta. Nilai transaksi buyback tersebut dipotong PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP.
Seluruh besaran pajak tersebut dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi pencairan dana pembeli. Hal ini perlu menjadi hitungan matang agar dana hasil penjualan sesuai dengan perkiraan awal.
Daftar Lengkap Pecahan Emas Batangan
Bagi masyarakat yang berniat menambah porsi investasi atau melakukan pencairan, pecahan emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran gramatur. Setiap ukuran pecahan memiliki nilai total yang menyesuaikan patokan dasar harian.
Berikut rincian perkiraan nominal pecahan emas Antam sebelum hitungan pajak tambahan:
- Pecahan 0,5 gram: Rp1.370.000
- Pecahan 1 gram: Rp2.640.000
- Pecahan 2 gram: Rp5.220.000
- Pecahan 3 gram: Rp7.805.000
- Pecahan 5 gram: Rp12.975.000
- Pecahan 10 gram: Rp25.895.000
- Pecahan 25 gram: Rp64.612.000
- Pecahan 50 gram: Rp129.145.000
- Pecahan 100 gram: Rp258.212.000
- Pecahan 250 gram: Rp645.265.000
- Pecahan 500 gram: Rp1.290.320.000
- Pecahan 1000 gram: Rp2.580.600.000
Pertimbangan Memulai Investasi Logam Mulia
Masyarakat yang ingin menjadikan emas sebagai sarana pelindung nilai kekayaan tetap disarankan berinvestasi untuk jangka panjang. Pergerakan harga harian yang kerap turun naik kurang ideal bila dijadikan sarana mencari keuntungan kilat.
Perhitungan buyback secara berkala membantu investor menentukan waktu yang paling tepat untuk merealisasikan keuntungan. Pengisian instrumen investasi emas sebaiknya dilakukan secara konsisten dengan memanfaatkan momen penurunan harga harian.