BPR Pasarraya Kuta Dilikuidasi LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Izin usaha BPR Pasarraya Kuta resmi dicabut OJK. LPS meminta nasabah tetap tenang dan siap memproses pembayaran klaim simpanan secara bertahap.

TERKINI24.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau seluruh nasabah PT BPR Pasarraya Kuta di Kabupaten Badung, Bali, untuk tidak panik dan menyikapi kondisi bank dengan tenang. Langkah ini disampaikan menyusul diterbitkannya keputusan pencabutan izin usaha terhadap lembaga perbankan daerah tersebut.

LPS menjamin sepenuhnya proses penyelesaian hak-hak nasabah akan berjalan secara transparan dan aman sesuai regulasi penjaminan yang berlaku. Dana simpanan para nasabah dipastikan akan dibayarkan menggunakan sumber dana resmi yang dikelola langsung oleh pihak penjamin.

Langkah tegas penghentian operasional ini diambil setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta terhitung sejak 17 September 2026. Keputusan ini terpaksa dilakukan lantaran jajaran pengurus serta pemegang saham bank tidak berhasil merealisasikan langkah penyehatan atas krisis permodalan maupun masalah likuiditas yang dihadapi.

“Kami mengimbau masyarakat khususnya para nasabah BPR Pasarraya Kuta agar tetap tenang dan tidak panik karena LPS berkomitmen memproses pembayaran simpanan secara transparan, akuntabel dan cepat sesuai aturan yang berlaku,” kata Direktur Group Kesekretariatan LPS Damaiyanti Sakti dalam keterangan resmi di Denpasar, Bali, Jumat.

Proses Pencairan Simpanan

Tim khusus dari LPS saat ini tengah disiagakan untuk mengawal serta menyiapkan seluruh rangkaian proses pembayaran klaim penjaminan simpanan. Penanganan likuidasi bank yang beralamat di Jalan Raya Tuban Nomor 62, Tuban, Kuta, Kabupaten Badung tersebut langsung berada di bawah kendali lembaga penjamin.

Guna menetapkan besaran dana simpanan yang layak dibayarkan kepada para nasabah, LPS sedang gencar melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data pembukuan. Langkah pengujian ini dilakukan secara menyeluruh guna memastikan keabsahan transaksi setiap pemilik rekening.

Proses verifikasi pencocokan data tersebut diproyeksikan akan selesai dalam kurun waktu maksimal 90 hari kerja atau paling lambat pada 26 Januari 2027. Pembayaran klaim dana simpanan kepada nasabah sendiri bakal disalurkan secara bertahap sepanjang periode rekonsiliasi berlangsung.

Cara Cek Status

Para pemilik rekening dapat memantau perkembangan status klaim penjaminan secara berkala setelah pengumuman resmi dikeluarkan oleh pihak LPS. Informasi detail mengenai kelayakan pembayaran simpanan dapat diakses secara langsung melalui berbagai saluran komunikasi resmi.

Masyarakat bisa datang langsung ke kantor operasional PT BPR Pasarraya Kuta atau mengakses layanan digital di situs resmi www.lps.go.id. Petugas akan membantu memberikan perincian status simpanan berdasarkan hasil verifikasi data yang telah diselesaikan.

Sementara itu, kewajiban bagi seluruh debitur atau nasabah peminjam di PT BPR Pasarraya Kuta dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pembayaran angsuran maupun pelunasan kredit wajib dilanjutkan di kantor bank dengan melakukan koordinasi langsung bersama tim likuidasi arahan LPS.

Syarat Ketentuan 3T

Di tengah kejadian ini, LPS menekankan bahwa masyarakat luas tidak perlu merasa ragu untuk terus menyimpan dana simpanan mereka di industri perbankan nasional. Sebagian besar BPR, BPRS, hingga bank umum lainnya tetap beroperasi secara stabil dengan perlindungan penuh dari pemerintah.

Masyarakat diminta untuk senantiasa memperhatikan dan menerapkan prinsip syarat 3T agar dana simpanan selalu memenuhi kriteria penjaminan penuh saat disimpan di bank. Poin penting dari syarat 3T tersebut meliputi:

  • Simpanan tercatat resmi dalam sistem pembukuan bank.
  • Tingkat bunga simpanan tidak melebihi batas maksimal bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.
  • Nasabah tidak melakukan tindakan pidana atau perbuatan terlarang yang dapat merugikan kondisi keuangan bank.

“LPS senantiasa mengingatkan masyarakat agar selalu memperhatikan syarat 3T supaya simpanannya terjamin penuh, yaitu tercatat resmi pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi batas tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak melakukan tindakan pidana yang merugikan bank,” ujar Damaiyanti.

Apabila memerlukan informasi lebih detail terkait pelaksanaan klaim penjaminan simpanan dan tata cara likuidasi PT BPR Pasarraya Kuta, masyarakat dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor telepon 154 atau layanan pesan WhatsApp resmi pada nomor 08111-154-154.