Terkini24.id – Penyiapan dana pensiun bagi para aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian penting dalam menjaga kelangsungan hidup setelah masa purnabakti. Tabungan hari tua berjumlah besar dapat dikumpulkan oleh para pegawai negeri melalui pengelolaan finansial yang tertata sejak dini.
Peluang penghimpunan dana purnabakti yang optimal ini disampaikan langsung oleh pimpinan pendaftaran pegawai negara. Pembuktian capaian tabungan tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan praktis bagi para pegawai negeri di berbagai instansi.
Strategi Penghimpunan Tabungan Purnabakti BKN Lewat Taspen
Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrulloh membagikan pengalamannya dalam menghimpun dana purnabakti hingga mencapai nominal Rp1 miliar. Tabungan tersebut terkumpul sebelum dirinya resmi menyelesaikan masa pengabdian sebagai pegawai negara.
Langkah ini dilakukan lewat keikutsertaan aktif pada skema investasi serta perencanaan tabungan purnabakti secara konsisten. Pengelolaan dana secara disiplin sejak awal masa kerja terbukti mampu mendongkrak akumulasi nilai manfaat yang diterima.
“Saya sudah membuktikan ternyata bisa,” kata Zudan kepada CNBC Indonesia, dikutip Minggu (9/8/2026).
Pria berusia 56 tahun tersebut mengoptimalkan produk pengelolaan dana hari tua yang disediakan oleh badan usaha milik negara. Kerjasama investasi ini menjadi sarana penunjang utama dalam melipatgandakan tabungan purnabakti.
“Saya insya Allah dapat Rp 1 miliar saat pensiun. Saya sudah buat programnya bersama Taspen,” tegas Zudan.
Ketimpangan Penghasilan Pensiun Akibat Skema Lama
Sistem pembayaran pensiun yang berjalan saat ini acap kali memicu penurunan nilai pendapatan bulanan para pensiunan. Regulasi yang berlaku menetapkan pembagian dana purnabakti hanya dihitung sebesar 75 persen dari gaji pokok terakhir.
Ketentuan tersebut tidak memasukkan komponen pendapatan penunjang seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan kinerja. Padahal besaran tunjangan kinerja pada beberapa instansi pemerintah kerap melampaui nilai gaji pokok.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, seorang pegawai negeri golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun memiliki gaji pokok Rp6,37 juta. Ketika memasuki purnabakti, nilai bersih yang diterima turun menjadi Rp4,77 juta akibat pemotongan persentase baku.
Aturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 membatasi perhitungan manfaat pensiun hanya berdasarkan gaji pokok sebulan. Hal ini membuat berbagai tunjangan jabatan maupun tunjangan umum otomatis hangus saat masa kerja berakhir.
Urgensi Skema Single Salary Bagi Kesejahteraan Pegawai
Guna mengatasi penurunan drastis penghasilan purnabakti, pimpinan BKN mendorong perombakan skema penggajian pegawai melalui sistem tunggal. Pola single salary menyatukan gaji pokok beserta seluruh tunjangan ke dalam satu struktur perhitungan baku.
Penggabungan seluruh komponen penghasilan akan secara otomatis menaikkan besaran gaji pokok yang tercatat secara resmi. Kenaikan gaji pokok ini berimplikasi langsung pada lonjakan nominal dana pensiun bulanan yang bakal diterima.
Sebagai ilustrasi, pejabat eselon I di lingkungan penanganan pajak yang memiliki tunjangan kinerja Rp117,37 juta dan gaji pokok Rp6,37 juta akan mengantongi total pendapatan Rp123,74 juta.
Jika skema single salary diberlakukan, besaran hak purnabakti 75 persen dihitung dari total akumulasi penghasilan tersebut. Hasilnya, pensiunan pejabat tersebut berhak menerima alokasi dana bulanan hingga mencapai Rp92,80 juta.




