TERKINI24.ID – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait penetapan harga terendah bagi perdagangan saham perusahaan tercatat. Otoritas bursa menghapus ketentuan harga minimum Rp50 per lembar saham sehingga kini saham dapat diperdagangkan hingga menyentuh Rp1.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pengelola bursa untuk meningkatkan likuiditas transaksi harian di pasar modal Indonesia. Selain itu, aturan baru ini diharapkan mampu mendorong pembentukan harga pasar (price discovery) yang lebih optimal dan mencerminkan kondisi riil emiten.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa perubahan batasan tersebut bertujuan membuka ruang transaksi yang lebih fleksibel bagi para investor. Keputusan ini berdasar pada dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI yang terbit pada Rabu, 23 September 2026.
Mengatur Mekanisme Auto Rejection Baru
Sejalan dengan penghapusan batas harga minimum Rp50, BEI turut merombak ketentuan Auto Rejection (AR) untuk Efek Bersifat Ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA). Penyesuaian skema ini berlaku secara efektif pada Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai Senin, 28 September 2026.
“Dengan perubahan ini, saham yang sebelumnya berada pada harga Rp50,00 dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya,” sebagaimana dikutip dari keterangan resmi BEI pada Rabu, 23 September 2026.
Mengenai skema batas atas dan bawah, ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) hingga 31 Desember 2026 tetap mempertahankan ARB asimetris 15% bagi saham berharga di atas Rp10. Sementara saham pada rentang Rp1 hingga Rp10 menetapkan batasan ARA dan ARB sebesar Rp1. Selanjutnya, skema ARB simetris akan diterapkan penuh mulai 1 Januari 2027.
Mengidentifikasi Daftar Saham Berharga Rendah
Penghapusan batasan minimum harga saham ini secara langsung berdampak pada puluhan emiten yang sebelumnya tertahan di level harga Rp50 atau di bawahnya. Para pemodal perlu memperhatikan kelompok emiten berdasarkan rentang harganya:
Kelompok Saham Harga Rp1 – Rp10:
- PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT)
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
- PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS)
- PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI)
- PT Berkah Beton Sedaya Tbk (BEBS)
- PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL)
- PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
- PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
Kelompok Saham Harga Rp10 – Rp20:
- PT Bumi Teknokultura Unggul Tbk (BTEK)
- PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN)
- PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE)
- PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP)
- PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI)
- PT Quantum Clovera Investama Tbk (KREN)
- PT PP Properti Tbk (PPRO)
- PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT)
Kelompok Saham Harga Rp20 – Rp40:
- PT Bakrieland Development Tbk (ELTY)
- PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP)
- PT Isra Presisi Indonesia Tbk (ISAP)
- PT Black Diamond Resources Tbk (COAL)
- PT Nanotech Indonesia Global Tbk (NANO)
- PT Mitra Angkasa Sejahtera Tbk (BAUT)
- PT Widiant Jaya Krenindo Tbk (WIDI)
- PT Himalaya Energi Perkasa Tbk (HADE)
- PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU)
- PT Putra Rajawali Kencana Tbk (PURA)
- PT Asia Pacific Fibers Tbk (POLY)
Emiten Lain di Bawah Rp50:
- PT Visi Media Asia Tbk (VIVA)
- PT Anugerah Spareparts Sejahtera Tbk (AEGS)
- PT Manggung Polahraya Tbk (MANG)
Membuka Kesempatan Fleksibilitas Portofolio Investor
Penerapan aturan baru ini memberikan dampak langsung terhadap dinamika transaksi harian para pelaku pasar modal. Fleksibilitas pergerakan harga saham memungkinkan pasar bergerak lebih dinamis tanpa terhalang tembok pembatas harga gocap.
Di sisi lain, para investor imbau untuk tetap bersikap cermat dan cermat dalam menganalisis fundamental emiten sebelum melakukan eksekusi beli pada saham-saham berharga rendah tersebut. Langkah ini penting guna meminimalisasi risiko investasi di tengah perubahan skema perdagangan bursa.