PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) menetapkan pembagian dividen interim sebesar Rp25 per lembar saham untuk kuartal III tahun buku 2026. Kebijakan ini menjadi dividen interim kedua yang disalurkan entitas perbankan swasta tersebut sepanjang tahun berjalan.
Penyaluran imbal hasil mencakup periode laporan keuangan 1 Januari 2026 hingga 30 Juni 2026. Pemegang saham yang terdaftar berhak menerima hak dana tunai tersebut pada pertengahan September 2026.
Keputusan penarikan dana imbal hasil disahkan Dewan Komisaris BCA pada 19 Agustus 2026. Pengumuman resmi disampaikan manajemen kepada publik melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia.
Dalam laporan resminya, pihak perseroan menegaskan nilai nominal yang dibayarkan kepada pemilik modal. “Perseroan akan melaksanakan pembagian dividen interim sebesar Rp25,00 per lembar saham pada kuartal III tahun buku 2026.”
Rincian Jadwal Pembagian Dividen BBCA
Manajemen menetapkan batas akhir perdagangan saham yang memuat hak dividen di pasar reguler serta pasar negosiasi. Investor wajib memegang saham hingga batas waktu pelaksanaan guna mengamankan hak atas imbal hasil tersebut.
- Cum dividen pasar reguler dan pasar negosiasi: 28 Agustus 2026
- Ex dividen pasar reguler dan pasar negosiasi: 31 Agustus 2026
- Cum dividen pasar tunai: 1 September 2026
- Recording date Daftar Pemegang Saham (DPS) pukul 16.00 WIB: 1 September 2026
- Ex dividen pasar tunai: 2 September 2026
- Pelaksanaan pembayaran dividen interim: 16 September 2026
Perdagangan tanpa hak dividen atau ex dividen pasar reguler resmi berlaku per akhir bulan. Pemegang saham yang membeli unit setelah tanggal tersebut kehilangan hak menerima tunai dividen interim kuartal III.
Penetapan daftar pemegang saham penutup dilakukan pada awal bulan September. Proses verifikasi nama pemilik modal yang berhak menerima dana diselesaikan tepat pukul 16.00 WIB.
Pendistribusian dana tunai berjalan otomatis bagi investor yang menyimpan efek di penitipan kolektif. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyalurkan pembayaran melalui rekening efek di perusahaan efek atau bank kustodian.
Tata Cara Pemotongan Pajak Dividen
Mekanisme pemotongan pajak penghasilan atas imbal hasil tunai bergantung pada status domisili pemegang saham. Perseroan memberlakukan perlakuan aturan yang berbeda antara investor domestik dan investor asing.
Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) menerima pembayaran penuh tanpa pemotongan pajak langsung oleh pihak perseroan. Pemegang saham WPDN mengurus kewajiban perpajakan secara mandiri sesuai aturan yang berlaku.
Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) menghadapi pemotongan pajak langsung dari perseroan. Besaran potongan disesuaikan dengan ketentuan tarif yang berlaku pada tanggal pencatatan daftar pemegang saham.
Perseroan memastikan seluruh proses potongan pajak berjalan transparan. Investor asing menerima net pembayaran dividen yang telah dikurangi beban pajak pada tanggal pencairan.
Keuntungan Pemegang Saham Tahun 2026
Pembagian dividen interim memberi imbal hasil tunai tambahan bagi pemegang saham sebelum penutupan tahun buku. Investor memperoleh aliran kas segar di tengah berjalannya operasional bisnis perseroan.
Langkah ini memperkuat rekam jejak pembagian imbal hasil berkala dari bank swasta terbesar di Indonesia. Kepercayaan pemegang saham terjaga melalui penyaluran keuntungan yang konsisten.
Perseroan bakal menetapkan dividen final setelah merampungkan kinerja keuangan penuh sepanjang tahun 2026. Perhitungan dividen final memperhitungkan total perolehan laba bersih hingga akhir Desember.
Hasil dividen interim kuartal III melengkapi akumulasi imbal hasil yang diterima pemodal pada periode sebelumnya. Para pemegang saham menanti penetapan total dividen penuh dalam Rapat Umum Pemegang Saham tahunan mendatang.




