Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran yang memperketat tata cara pelaksanaan gugatan di pengadilan. Kebijakan ini menetapkan batas tegas mengenai penundaan sidang pokok perkara hingga ketentuan gugurnya permohonan pemohon. Penerbitan edaran pengetatan ini bertujuan mencegah proses hukum perkara pidana berjalan mengambang tanpa kejelasan.
Masyarakat maupun pihak pencari keadilan kini menghadapi skema penanganan perkara yang lebih cepat serta disiplin. Langkah lembaga peradilan tertinggi ini diambil demi menutup celah celah teknis di meja hijau yang kerap dimanfaatkan pemohon.
Kepastian jadwal persidangan diharapkan dapat memangkas penumpukan sengketa pidana di berbagai daerah.
Kepastian Hukum Sistem Peradilan
Pakar Hukum Henry Indraguna menganggap pengetatan petunjuk teknis persidangan ini amat penting bagi penegakan hukum nasional. Menurutnya, permohonan gugatan yang tidak relevan sering kali disalahgunakan pencari keadilan sekadar sebagai alat penunda waktu proses penyidikan.
“Langkah Mahkamah Agung ini memberi kepastian hukum yang sangat dibutuhkan sistem peradilan kita,” ujar Henry kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).
Tokoh dari Dewan Pengawas Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar tersebut menyandarkan pandangannya pada konsep filosofis Friedrich Karl von Savigny. Pemikir asal Universitas Berlin Jerman itu menyatakan bahwa aturan hukum mesti berkembang secara adaptif guna menjawab kebutuhan dinamis dalam lingkungan masyarakat.
Perlindungan Warga Penyeimbang Efisiensi
Meskipun aturan anyar ini menekankan efisiensi waktu, hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum tetap menjadi prioritas yang utama. Jalur gugatan di lembaga peradilan harus selalu tersedia bagi masyarakat guna menangkis potensi tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum.
“Ini sangat penting, apalagi jika berada dalam situasi kriminalisasi yang tinggi,” ucapnya.
Henry menambahkan, tumpang tindih regulasi masih kerap ditemukan antara UUD 1945 dengan regulasi turunan di bawahnya. Keberadaan pasal pencemaran nama baik lembaga negara hingga pasal merongrong kewibawaan pemerintah menjadi contoh ketidaksesuaian aturan yang ada.
Hak menguji keabsahan penangkapan maupun penahanan tidak boleh tergerus oleh penerapan regulasi baru. Penyelenggaraan persidangan yang cepat wajib berjalan selaras dengan pemenuhan hak asasi manusia.
“Keadilan substansial tidak boleh dikorbankan hanya demi mengejar efisiensi waktu,” tegasnya.




